Saksi Sebut Proyek DJKA Kemenhub Berjalan Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya Ari Hendratno menyatakan proses lelang dua paket pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berjalan sesuai prosedur tanpa pengondisian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/7/2026).

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan dugaan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Saksi menepis kabar pengondisian untuk memenangkan PT Istana Putra Agung milik terpidana Dion Renato Sugiarto.

"Tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Ari menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar kabar permohonan proyek oleh Sudewo melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dari mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Harimurti.

"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Pengondisian proyek gedung perawatan sarana senilai Rp30 miliar dan pengadaan alat sarana senilai Rp60 miliar juga sempat menyeret nama legislator lain. Namun hal tersebut diakui saksi hanya sebatas asumsi pribadi dari cerita pihak lain.

"Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti," ucap Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Saksi mengungkapkan adanya arahan dari kepala balai untuk mengakomodasi kepentingan Sudewo demi memperlancar proses pembahasan anggaran Kementerian Perhubungan bersama Komisi V DPR RI.

"Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Meskipun terdapat isu intervensi politik dalam proyek perkeretaapian tersebut, pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan dipastikan tidak mengalami hambatan.

"Intinya meminta saya mengakomodasi kepentingan Pak Sudewo agar anggaran Kementerian Perhubungan lancar," ujar Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Ari menegaskan kembali situasi pengerjaan proyek di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

"Tidak. Lancar-lancar saja," jawab Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Dari pihak swasta, staf yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya alokasi atau aliran dana komisi proyek.

"Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi," ujar Gunardi, Staf PT Eka Surya Alam.

Menanggapi seluruh kesaksian yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Sudewo membantah melakukan intervensi maupun menerima gratifikasi dari proyek tersebut.

"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Sudewo, Terdakwa Kasus Korupsi DJKA.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya secara langsung dalam tindak pidana korupsi.

"Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain," kata Aviv, Kuasa Hukum Sudewo.

Dalam persidangan terpisah mengenai dugaan pemerasan perangkat desa pada Rabu (22/7/2026), Sudewo juga menyatakan keberatannya atas penarikan namanya dalam isu penetapan tarif.

"Ketika ada nama seseorang yang mengurus perangkat desa, harus setor sekian, tarifnya sekian, kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan? Saya risih karena saya sendiri merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan dengan saya," ujar Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Sudewo mempertanyakan langkah para kepala desa yang tidak melakukan klarifikasi langsung mengenai kebenaran informasi penetapan tarif tersebut.

"Mengapa tidak konfirmasi ke saya? Pernah telepon atau datang ke pendopo menanyakan apakah informasi itu benar?" tanya Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Para saksi dari unsur kepala desa mengonfirmasi di depan persidangan bahwa perihal isu tarif tersebut memang tidak pernah dikonfirmasikan langsung kepada terdakwa.

"Tidak pernah konfirmasi, Pak," jawab para saksi, Kepala Desa Saksi Persidangan.

Sudewo kembali menanyakan landasan kesaksian yang disampaikan oleh para saksi kepala desa.

"Jadi betul bahwa keterangan saudara itu hanya asumsi?" tanya Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Ketua Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo melempar pertanyaan kepada saksi terkait alasan mereka memercayai kabar setoran uang tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Apa yang mendasari asumsi saksi percaya bahwa setoran itu berasal dari arahan Sudewo? Kenapa begitu cepat memunculkan asumsi?" tanya Bonifasius, Ketua Majelis Hakim.

Sudewo menegaskan bahwa praktik pengisian jabatan perangkat desa menggunakan imbalan uang merupakan kebiasaan pada periode pemerintahan daerah terdahulu.

"Jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," kata Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Tim penasihat hukum kembali menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika hanya dibangun atas asumsi para saksi.

" Mereka tidak bisa menjawab. Apa yang diminta kepala desa yang mengaku sebagai Tim 8 menurut jaksa itu hanya asumsi," kata Andri, Kuasa Hukum Sudewo.

Pernyataan tersebut disepakati oleh anggota tim kuasa hukum untuk memperkuat pembelaan terhadap klien mereka.

"Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi," tegas Aviv, Anggota Tim Kuasa Hukum Sudewo.

Dukungan moral disampaikan oleh kelompok masyarakat yang hadir memantau jalannya persidangan perkara korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saya tadi teman-teman mengikuti persidangan pada hari ini. Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga.

Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan," ujar Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Kelompok loyalis mengharapkan Sudewo dapat kembali menjalankan tugas pimpinan daerah apabila terbukti bebas dari seluruh dakwaan hukum.

"Loyalis Pak Sudewo menginginkan Pak Sudewo memimpin kembali di Kabupaten Pati," kata Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Pihaknya menyatakan akan tetap memberikan masukan dan kontrol kritis terhadap kepemimpinan daerah ke depan demi kemajuan wilayah.

"Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak," ucap Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Mengenai kehadiran pendukung di area pengadilan, pihak koordinator lapangan menjelaskan adanya pembatasan jumlah armada massa yang datang.

"Ini sementara kami ada tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi," kata Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Pengurangan jumlah kehadiran massa pendukung dilakukan secara sengaja selama masa pemeriksaan saksi-saksi persidangan.

"Untuk sementara massa kita kurangi," kata Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Jumlah pendukung diproyeksikan akan bertambah saat persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan dan putusan dari majelis hakim.

"Pasti lebih banyak lagi. Kalau kami tuntut kami tidak dikabulkan, mau tidak mau karena ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Pati kami akan menggelar massa yang lebih banyak. Sekurangnya antara 5.000 sampai 6.000 orang," kata Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta saksi ahli.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed