Satpol PP Depok Penertiban 350 Lapak Ilegal di Pasar Cisalak
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok membongkar 350 lapak dan bangunan liar pedagang di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 10 Agustus 2026. Penertiban berjarak lokasi sengketa dan fasilitas umum ini dilangsungkan untuk menata kawasan pasar yang dinilai kumuh serta mengganggu ketertiban umum.
Aksi penertiban yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini melibatkan sekitar 240 hingga 250 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, Subdenpom, Kejaksaan, hingga Dinas Perhubungan serta Satgas Sumber Daya Air Kota Depok. Dua unit alat berat dikerahkan ke lokasi untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, badan jalan, serta lahan berstatus sengketa perdata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban. Prosedur penindakan telah melalui tahapan surat peringatan dari SP1 hingga SP3 yang dibarengi masa sosialisasi hampir satu bulan.
"Berdasarkan surat yang kami layangkan ada 350 bangunan yang kami sampaikan dengan prosedur SP1, SP2, dan SP3," ujar Dede Hidayat.
Proses pembongkaran sempat diwarnai kepasrahan dan tangisan para pedagang yang sibuk menyelamatkan etalase serta barang dagangan mereka dari runtuhan bangunan.
"Kami sudah laksanakan, mereka sudah kami berikan pemahaman bahwa kami akan mengasal menertipkan sesuai dengan SP1 dan SP3. Kemudian kami longgarkan kembali hampir satu minggu jadi prosesnya sebetulnya kegiatan ini sudah hampir satu bulan," tambah Dede Hidayat.
Dede menegaskan bahwa penertiban di area luar merupakan langkah untuk mengoptimalkan bangunan utama pasar yang telah dibangun pemerintah daerah menggunakan anggaran besar.
"Yang pertama, mereka tentu tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan ini. Kemudian, kita kan sudah dibentuk nih pasar oleh Pemerintah Kota Depok. Pemerintah Kota Depok sudah memfasilitasi pasar dengan anggaran yang cukup besar," kata Dede Hidayat.
Selain masalah izin, fasilitas umum seperti jalan dan saluran air tertutup oleh lapak pedagang sehingga memicu keluhan warga sekitar.
"Akses jalan warga itu merasa terganggu, lalu drainase ditutup," ujar Dede Hidayat.
Dari penertiban tersebut, tercatat ada sekitar 100 pedagang yang menempati bangunan rumah, di mana evaluasi izinnya diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Widyati Riyandani mengarahkan seluruh pedagang yang terdampak untuk menempati area di dalam gedung utama Pasar Cisalak. Gedung utama pasar berkapasitas 1.300 unit kios tersebut saat ini baru terisi sekitar 50 persen atau 650 unit, sehingga masih tersedia 650 slot kosong.
"Kami ingin Kota Depok kondisinya aman dan nyaman, termasuk di pusat perdagangan," kata Widyati Riyandani.
Untuk memudahkan pedagang, Pemkot Depok mengoperasikan fasilitas lift serta memberikan skema kemudahan retribusi sewa Rp600.000 per meter persegi per tahun untuk kios dan Rp360.000 untuk hamparan yang dapat dicicil.
"Kita berharap semua nyaman, pemerintah nyaman, masyarakat nyaman, dan pedagang pun aman serta nyaman dalam berjualan," sambung Widyati Riyandani.
Widyati menegaskan penertiban ini menyasar aktivitas perdagangan yang berdiri di luar area legal, termasuk kawasan drainase dan jalan umum.
"Itulah yang kita tertibkan. Jadi yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal," tegas Widyati Riyandani.
Kawasan yang ditertibkan juga mencakup aset Pemkot Depok berstatus Hak Pakai seluas 5.000 meter persegi yang terpaksa dikosongkan kembali setelah bertahun-tahun dimanfaatkan secara ilegal.
"Kalau kenapa ditertibkan sekarang, ya mungkin saatnya ini kita tertibkan. Kalau kita bicara masa lalu, tidak perlulah," tutur Widyati Riyandani.
Upaya penataan ini dilakukan agar pusat keramaian kota dapat dikembalikan fungsinya demi kenyamanan bersama.
"Kita melihat Pasar Cisalak itu luar biasa, pusat keramaian yang kalau kita lihat sama-sama tidak tertib. Nah, tidak tertib itu tidak membuat nyaman kita," jelas Widyati Riyandani.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pedagang untuk tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun saluran air untuk aktivitas jual beli.
"Ya, jelas kami arahkan masuk (ke dalam) pasar. Batas saluran, di atas saluran dan jalan itu enggak boleh dilanggar," ungkap Widyati Riyandani.
Selain penataan lapak, Disdagin Depok menemukan penyalahgunaan fungsi kios yang dijadikan lokasi pemotongan unggas, sehingga koordinasi bersama instansi terkait dilakukan untuk edukasi kebersihan, pengelolaan IPAL, serta pembinaan syariat.
"Nah (itu) bukan rumah pemotongan unggas. Itu kios sebenarnya hanya untuk pedagang, tapi kan sudah berubah fungsinya untuk pemotongan," beber Widyati Riyandani.
Edukasi kesehatan dan tata cara pemotongan akan diselenggarakan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.
"Cara potong, cara segala macamnya nanti akan kami edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari higienis maupun syariat agama," pungkas Widyati Riyandani.
"Pedagang yang datang lebih awal ke posko pendaftaran berhak memilih sendiri lokasi kios atau hamparan sesuai denah yang tersedia," ujar Widyati Riyandani mengenai proses pendaftaran relokasi.
Sejumlah pedagang mengaku kebingungan pascapenertiban, meski membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari petugas sejak bulan sebelumnya.
"Sudah 25 tahun, dari tahun 1999 dari pas dari yang kebakaran baru pindah ke sini," kata Mur, pedagang tahu dan tempe setempat.
Ia berharap Pemkot Depok memberikan solusi nyata bagi ratusan pedagang yang mengandalkan lapak tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mau solusi yang terbaik gimana enaknya, biar enggak ganggu ini ya, kan maaf ya soalnya kan bukan satu dua orang pedagang dari 400 (lapak), anak sekolah perlu bayaran, yang ngontrak perlu bayar kontrakan. Kalau enggak ada solusi kan kasihan," tuturnya.
Ia membenarkan adanya surat pemberitahuan yang dikirimkan sebelum pembongkaran dilakukan.
"Ada pemberitahuan, dari bulan kemarin. SP 1,2,3 ada dari 28 Juli," ujarnya.
Pedagang lainnya, Sani, sempat mengira penertiban hanya dilakukan pada lapak yang menghalangi jalan utama.
"Katanya cuma jalanan doang, enggak masuk-masuk ke dalam. Kan saya di dalam sana. Ngomongnya kan perapihan enggak tahu jadi begini, yang sudah rapi ya nurut," tutur Sani.
Sementara pedagang bernama Mumun menyampaikan harapan agar proses relokasi ke dalam pasar dapat berjalan baik tanpa memberatkan para pedagang.
"Ya, mau solusi yang terbaik aja lah. Gimana enaknya biar enggak ganggu. Namun, maaf ya, soalnya bukan satu dua orang aja, tetapi 400. Ibarat kata cuma buat makan doang, belum bayar sekolah, bayar kontrakan, kasihan," ujar Mumun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow