Singapura Larang Grup Musik Massive Attack Masuk Akibat Kibarkan Bendera
Pemerintah Singapura resmi melarang grup musik trip-hop asal Inggris, Massive Attack, memasuki wilayah negaranya setelah dua anggotanya mengibarkan bendera Palestina saat tampil di Star Theatre, Singapura, pada Rabu, 29 Juli 2026. Kepolisian Singapura (SPF) dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) dalam pernyataan bersama menyampaikan bahwa aksi tersebut melanggar Foreign National Emblems Act dan Public Order Act terkait larangan pembentangan bendera asing tanpa izin resmi. Hasil penyelidikan yang melibatkan Kantor Jaksa Agung berujung pada pemberian peringatan keras kepada dua personel Massive Attack, yakni Robert Del Naja dan Grant Marshall, yang juga dibarengi larangan memasuki kembali wilayah Singapura.
IMDA menegaskan bahwa pihak penyelenggara acara sebenarnya telah menyetujui syarat lisensi konser, namun pelanggaran tetap terjadi saat personel melambaikan bendera dan menyerukan dukungan politik di atas panggung.
"Polisi memandang serius tindakan yang berpotensi merusak keharmonisan ras dan agama di Singapura serta mendesak masyarakat, termasuk warga asing, untuk tidak mengimpor politik luar negeri karena dapat merusak kohesi sosial dan supremasi hukum kami," kata Kepolisian Singapura dan IMDA. Otoritas media tersebut mengonfirmasi tidak akan menyetujui permohonan izin pertunjukan Massive Attack di masa mendatang menyusul pemberlakuan larangan masuk tersebut.
"Kedamaian dan keharmonisan antarras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa luar memengaruhi masyarakat kita," kata Kepolisian Singapura dan IMDA. Massive Attack diketahui konsisten menentang tindakan militer Israel di Gaza dan telah menolak tampil di Israel sejak 1999, serta terlibat aktif dalam kampanye pemboikotan acara internasional terkait isu tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow