Tarif Parkir di Jakarta Tetap Menggunakan Tarif Lama Tanpa Kenaikan

Smallest Font
Largest Font

Tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap menggunakan tarif lama tanpa kenaikan, meskipun ada wacana usulan tarif hingga Rp 60 ribu per jam, yang saat ini masih akan ditarik kembali, dilansir dari Detik Oto.

DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan TransJakarta menggelar rapat kerja membahas usulan tarif parkir kendaraan roda empat tersebut. Namun, Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menyatakan bahwa Komisi B tidak mengetahui usulan tersebut sebelumnya meskipun sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Ketika kita akan menyampaikan suatu kebijakan di tengah masyarakat, harus ada kajiannya dulu, dasar hukumnya," ujar Nova, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Nova menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Dinas Perhubungan mengakui terdapat kekeliruan internal terkait penyampaian usulan tarif baru.

"Ya, akhirnya tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir," tegas Nova.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa angka usulan tarif tinggi berasal dari kajian lama yang belum final dan akan ditarik dari pembahasan di Bapemperda.

"Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif," ujar Budi Awaluddin.

Saat ini, tarif parkir di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus atau truk.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed