Gubernur DKI Belum Putuskan Usulan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum mengambil keputusan final terkait usulan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam di Ibu Kota pada Sabtu (22/8/2026). Rencana revisi aturan perparkiran tersebut saat ini masih digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta.

Pramono mengonfirmasi bahwa draf perbaikan aturan biaya parkir sudah disampaikan kepadanya. Namun, ia menegaskan belum memberikan pertimbangan akhir atas usulan tersebut.

"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Penetapan perubahan tarif parkir kendaraan secara regulasi berada sepenuhnya di bawah kewenangan kepala daerah. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mencermati masukan dan proses yang tengah berjalan di tingkat legislatif.

"Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu alasan mendasar munculnya wacana penyesuaian ini adalah besaran tarif parkir resmi di Jakarta yang belum pernah mengalami pembaruan selama belasan tahun.

"Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih mengkaji berbagai masukan terkait besaran angka yang masuk dari berbagai pihak.

"Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Dalam skema penyesuaian yang dibahas DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026), tarif parkir sepeda motor dirancang pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif mobil diusulkan berada di rentang Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam dengan menerapkan sistem zonasi berdasarkan nilai ekonomi wilayah.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menjelaskan bahwa kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah diproyeksikan menerapkan tarif batas atas.

"Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Kawasan elit dengan dinamika bisnis tinggi dinilai memiliki kesiapan ekonomi yang berbeda dibandingkan wilayah pinggiran Jakarta.

"Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elit, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Pihak pansus juga sempat mengutarakan adanya potensi evaluasi penyesuaian tarif secara berkala di masa mendatang.

"Setiap tahun akan ada kenaikan," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Meski memimpin pembahasan pansus perparkiran, Jupiter secara pribadi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan kenaikan tarif tersebut karena dinilai dapat membebankan masyarakat pengguna kendaraan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed