TASPEN Sediakan Layanan Unduh Bukti Potong PPh 21 Digital

Smallest Font
Largest Font

Kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dihadirkan PT TASPEN (Persero) bagi para peserta pensiun melalui penyediaan layanan pengunduhan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara digital lewat platform TOS TASPEN pada Kamis (21/8/2026).

Integrasi layanan ini memungkinkan setiap purnabakti mengakses dokumen perpajakan secara mandiri. Peserta cukup masuk ke akun TOS TASPEN, memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan tahun SPT yang bersangkutan, lalu mengunduh berkasnya.

Langkah digitalisasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi tatap muka sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.

"Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," kata Corporate Secretary TASPEN, Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/8/2026).

Dokumen bukti potong yang telah diunduh tersebut nantinya menjadi berkas pendukung utama saat peserta menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Manajemen TASPEN mengimbau agar proses pengunduhan di portal TOS TASPEN diselesaikan sebelum mengakses platform Coretax.

Bagi peserta yang menemui kendala teknis maupun administratif selama proses pelaporan pajak, bantuan pendampingan telah disiapkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen BUMN pengelola jaminan sosial ASN tersebut dalam memperluas digitalisasi layanan publik yang tertib dan tepat waktu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed