TAUD Soroti Tindakan Represif Polisi dalam Unjuk Rasa 27 Agustus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti dugaan tindakan represif dan pengerahan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak 18.504 personel gabungan dikerahkan hingga memicu penyekatan masif dan penangkapan ratusan warga.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mencatat sebanyak 387 orang ditangkap polisi selama rangkaian aksi tersebut. Sebanyak 64 orang ditangkap sebelum aksi dimulai, sedangkan 322 orang lainnya ditangkap di lokasi unjuk rasa, yang mencakup 160 anak di bawah umur dengan usia termuda 12 tahun. Selain itu, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka, 22 orang mengalami luka-luka, dan 11 orang sempat dilaporkan hilang sebelum ditemukan di Polda Metro Jaya.
Rangkaian kekerasan tersebut juga menelan korban jiwa seorang warga berusia 59 tahun, Bambang Setiawan, yang meninggal dunia di sekitar area demonstrasi. TAUD mencatat berbagai bentuk luka fisik pada korban, mulai dari luka tusuk, patah tulang, hingga luka bakar akibat selongsong senjata pengendali massa.
Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pelontaran gas air mata di lapangan telah menyalahi aturan internal penanganan massa.
"Lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas, tapi di beberapa kesempatan gas air mata yang dilontarkan itu juga mengarah pada kerumunan massa aksi yang mana jelas itu melanggar prosedur," kata Dimas saat konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kekuatan yang dikerahkan aparat tidak hanya meliputi penembakan gas air mata sebanyak lima kali di area Palmerah Utara hingga Pejompongan, tetapi juga penyiapan armada water cannon dan kendaraan taktis di beberapa titik vital Senayan.
"Dan lagi-lagi perlu kami tekankan bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata pengendalian massa, di mana lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas," ujar Dimas.
Evaluasi menyeluruh terhadap intensitas pengamanan dinilai krusial karena penggunaan sarana tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat sekitar kawasan aksi.
"Tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas, legalitas, dan nesesitas," ujar Dimas.
Penemuan 11 orang yang sempat hilang di tahanan Polda Metro Jaya juga memicu kekhawatiran tim advokasi terkait prosedur penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruh 11 orang tersebut kemudian ditemukan di Polda Metro Jaya dengan enam orang telah dibebaskan dan lima orang masih berada dalam situasi penahanan," ujar Dimas.
Penahanan singkat tanpa kepastian informasi kepada keluarga tersebut dinilai mengulang pola pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi.
"Kondisi tersebut mengindikasikan dan kemudian memperkuat argumentasi kami bahwa masih terulang praktik penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat," ujar Dimas.
Dimas menambahkan bahwa skala penangkapan dalam peristiwa ini tergolong sangat besar dibanding aksi-aksi sebelumnya.
"Dalam konteks demonstrasi 27 Agustus 2026, kami melihat bahwa penangkapan juga lumayan besar angkanya, yaitu totalnya 387 orang ditangkap (polisi)," ujar Dimas.
Perubahan status hukum terhadap sebagian massa aksi yang diamankan juga terus dipantau oleh tim hukum secara berkala.
"Sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tapi informasi terbaru yang kami dapatkan jumlahnya kemudian hanya menjadi 41 orang tersangka," kata Dimas.
Sementara itu, Perwakilan TAUD Gema Gita Persada mengungkap temuan keberadaan kelompok terorganisasi berikat kepala putih yang masuk melalui jalan tol tanpa membayar dan bergerak diiringi aparat. Kelompok tersebut diduga melakukan penyisiran serta penganiayaan terhadap peserta aksi maupun warga di area DPR hingga Pejompongan.
"Hal ini mengindikasikan ada pengondisian tertentu di mana massa-massa atau kelompok yang kami juga masih mencari tahu lebih dalam lagi soal latar belakangnya ini dibiarkan begitu saja masuk ke dalam tol bahkan bisa dikatakan diiringi atau difasilitasi langkahnya oleh aparat tertentu," kata Gema.
Tindakan berbasis kekerasan yang dilakukan oleh kelompok massa tersebut tidak hanya menyasar para demonstran, tetapi juga menyasar masyarakat umum di lokasi kejadian.
"Jadi perlu digarisbawahi, korban atau warga yang kemudian mendapatkan pendekatan berbasis kekerasan dari kelompok tertentu yang diorganisir tersebut tidak hanya peserta aksi atau massa aksi yang datang berpartisipasi melakukan demonstrasi," ujar Gema.
TAUD juga mendeteksi adanya kelompok lain berbadan tegap yang melakukan pengeroyokan di Jalan K.S. Tubun, meski kepastian pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya Bambang Setiawan masih dalam penyelidikan.
"Belum dapat dipastikan mana di antara kelompok ini yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiawan, korban meninggal dunia, seorang pedagang cermin yang kemudian kita ketahui bersama melalui pemberitaan, dan satu korban lainnya serta beberapa sejumlah warga maupun demonstran," ujar Gema.
Di sisi lain, Advokat LBH Jakarta Abdul Rahim Marbun menyoroti tindakan penyisiran fisik dan pemantauan aktivitas digital yang menyasar warga sebelum tiba di lokasi demonstrasi.
"Aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau mengamankan warga hanya berdasarkan dengan dugaan mengenai tujuan mereka," tutur Abdul Rahim Marbun.
Pola penangkapan berbasis aktivitas media sosial dinilai sebagai langkah pencegahan yang melanggar hak kebebasan berpendapat warga negara.
"Bahwa patut kita ketahui bahwa dalam hal 2 orang tersebut itu sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 dan 19 Agustus. Maka dapat kita lihat bahwa rantai waktu dari aksi maupun perjalanan aksinya itu cukup jauh," kata Abdul Rahim Marbun.
LBH Jakarta mengidentifikasi adanya upaya pembatasan ekspresi publik melalui penindakan hukum di ruang digital yang dihubungkan secara langsung dengan rencana aksi massa.
"Jadi kami melihat bahwa ada pola penghubungan terhadap aktivitas digital yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang dianggap sebagai bentuk upaya preventive strike dan preventive education," ujar Abdul Rahim Marbun.
Atas berbagai temuan ini, TAUD mendesak Polda Metro Jaya membebaskan warga yang ditangkap secara sewenang-wenang. TAUD juga meminta Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, serta DPR RI untuk segera memeriksa perwira kepolisian dan instansi yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow