Tim Hukum Abdul Wahid Yakin JPU KPK Gagal Buktikan Tuntutan

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersiap menghadapi sidang duplik dalam perkara dugaan korupsi dan instruksi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (28/7/2026). Kasus tersebut dijadwalkan memasuki babak akhir dengan pembacaan vonis majelis hakim pada 30 Juli 2026.

Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Pihak penasihat hukum menilai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung tuntutan pidana tersebut.

"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bakakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Akhirza, kepada wartawan iniriau.com pada Senin (27/7/2026) sore.

Akhirza menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum hanya berlandaskan pada asumsi semata tanpa didukung pembuktian yang konkret di persidangan.

"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza.

Warga kota Pekanbaru, Rico, yang memantau jalannya persidangan turur menyampaikan pandangannya mengenai peluang kebebasan terdakwa dalam perkara ini.

"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata Rico.

Rico juga menyinggung dukungan dari Ustaz Abdul Somad terhadap Abdul Wahid selama menjalani proses hukum.

"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutur Rico.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa mendakwa terjadi praktik pemerasan jatah anggaran periode April hingga November 2025 dengan nilai total pengumpulan uang mencapai Rp3,55 miliar yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada Senin (20/7/2026), Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan mengenai instruksi pemotongan anggaran maupun perintah pengumpulan uang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, ia juga mengungkapkan apresiasinya atas kesediaan Ustaz Abdul Somad menjadi saksi meringankan.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid seperti dilansir dari Kompas.com.

Abdul Wahid menambahkan bahwa kepercayaan dari ulama tersebut menjadi alasan dirinya tidak mungkin melakukan tindakan korupsi sebagaimana dituduhkan.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.

Ia menyampaikan permohonan maaf terbuka karena merasa telah membawa nama sang ulama ke dalam perkara hukum yang dihadapinya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid.

Persidangan ini juga menarik perhatian kalangan akademisi hukum. Advokat dan akademisi Sarwo Saddam Matondang menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke PN Pekanbaru pada Selasa (22/7/2026) dengan menggunakan pendekatan Legal Realism sebagai bahan pertimbangan independen bagi majelis hakim.

"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujar Sarwo Saddam Matondang seperti dilansir dari Bualbual.com.

Sarwo menyebutkan bahwa pengajuan sahabat pengadilan ini merupakan yang pertama kalinya diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelas Sarwo.

Ia menegaskan penyerahan dokumen pandangan hukum tersebut dilakukan secara netral tanpa memihak salah satu pihak yang berperkara.

"Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegas Sarwo.

Majelis Hakim PN Pekanbaru dijadwalkan menjatuhkan putusan akhir atas perkara dugaan korupsi Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed