KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Abdul Wahid

Smallest Font
Largest Font

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Selasa (4/8/2026).

Langkah hukum banding tersebut disampaikan melalui Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Selain Abdul Wahid, permohonan banding diajukan terhadap dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pengajuan banding ini dilakukan setelah KPK mencermati pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai bertentangan dengan fakta persidangan. Hakim memutus Abdul Wahid dengan dakwaan gratifikasi Pasal 12B, sedangkan dua terdakwa lain diputus Pasal 12e tentang pemerasan, padahal ketiganya dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim juga dinilai terlalu ringan karena ancaman minimal Pasal 12B dan 12e Undang-Undang Tipikor adalah empat tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Majelis hakim juga tidak memasukkan pertimbangan memberatkan bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang Rp1,45 miliar yang diperolehnya. Hakim hanya membebankan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan kewajiban uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukum perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 lalu. Pengadilan menetapkan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terkait anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pihak KPK menyampaikan penegasan mengenai alasan pengajuan upaya hukum tersebut kepada publik.

"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan pentingnya langkah hukum ini demi menjaga integritas proses peradilan pidana.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucap Budi Prasetyo.

Tim jaksa penuntut umum selanjutnya menyusun seluruh argumen hukum secara rinci untuk diserahkan ke tingkat peradilan berikutnya.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo.

Pihak KPK juga merinci teknis pengajuan permohonan tersebut melalui pengadilan tingkat pertama.

"Pada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Budi Prasetyo.

Keputusan banding diambil setelah KPK melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh amar putusan hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi Prasetyo.

Argumentasi hukum disiapkan guna memastikan bukti persidangan diperiksa kembali secara menyeluruh oleh hakim tinggi.

"Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujar Budi Prasetyo.

Pernyataan tertulis resmi turut dikeluarkan oleh juru bicara KPK mengenai permohonan tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi Prasetyo.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang jaksa dalam sistem peradilan pidana.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo.

KPK memastikan kesiapan dokumen penunjang banding untuk dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Riau.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Budi Prasetyo.

Di sisi lain, Abdul Wahid menolak vonis majelis hakim dan mengklaim tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.

Mantan Gubernur Riau tersebut menilai proses hukum terhadap dirinya sarat rekayasa dan mengabaikan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Abdul Wahid.

Saat ini berkas memori banding tengah disusun oleh tim JPU KPK untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Riau guna pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed