Ustaz Abdul Somad Bersaksi dalam Sidang Korupsi Abdul Wahid
Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (18/6/2026) sebagai saksi meringankan bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pejabat daerah.
Kehadiran UAS dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama tersebut bertujuan memberikan perspektif lain serta kesaksian mengenai dinamika politik dan hubungan kerja terdakwa.
UAS mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat mendatangi dirinya untuk menceritakan adanya tekanan serta intimidasi yang berkaitan dengan isu rekaman suara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Beliau (Abdul Wahid) bilang diancam jangan macam-macam," ungkap UAS di hadapan majelis hakim.
Hubungan antara Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Hariyanto dikabarkan merenggang sehingga sempat muncul upaya mediasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan mantan kepala daerah sebelum kasus ini mencuat.
"Saya tanya, apakah siap? Ini perjuangannya tidak sama," kata UAS menceritakan proses awal sebelum ia bersedia menjadi juru kampanye pemenangan Abdul Wahid.
Komitmen tertulis sebanyak 16 poin kemudian dibuat oleh UAS yang mencakup program keagamaan seperti pembangunan Islamic Center, insentif guru mengaji, hingga pengurusan jenazah di seluruh wilayah Riau.
"Semua poin itu untuk kepentingan dakwah dan umat. Bukan untuk pribadi," tegas UAS.
UAS menilai bahwa keterlibatan seorang pemimpin dalam jalur kekuasaan sangat penting untuk mendukung efektivitas penyebaran syiar Islam melalui kebijakan resmi pemerintah daerah.
"Dakwah tidak cukup hanya melalui ceramah, tetapi juga membutuhkan dukungan kekuasaan dan kebijakan. Karena itu, saya mencari sosok pemimpin yang mampu menjalankan amanah tersebut," kata UAS.
Dalam bagian akhir kesaksiannya, UAS menyatakan pandangan emosional karena ia mengamati jalannya persidangan dan menganggap belum ada alat bukti kuat yang membuktikan keterlibatan langsung sahabatnya.
"Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti. Dalam hadis nabi yang menjadi dasar hukum, al-bayyinatu 'ala al-mudda'i. Orang yang menuduh mesti mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya, terzalimi," ujar UAS.
Penceramah kondang tersebut mengingatkan majelis hakim mengenai konsekuensi moral dan spiritual keagamaan apabila menjatuhkan vonis tanpa landasan pembuktian yang sah secara hukum.
"Pesan nabi, ittaquzzaulma takutlah kamu pada perbuatan zalim, fainnazzulma zulumatun yaumal kiamah karena perbuatan zalim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," lanjutnya.
UAS menegaskan pembelaan total yang ia berikan kepada Abdul Wahid melampaui dukungannya kepada keluarga sendiri, termasuk saat mengampanyekannya dari tingkat pemilihan DPR RI hingga kursi gubernur.
"Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid. Saat untuk menjadi DPR RI, saya mengampanyekannya keliling dari darat sampai ke sungai. Saat menjadi gubernur, saya mengampanyekannya dari pagi, sore, siang, malam, tak mandi sore, tak makan malam kami keliling 12 kabupaten kota," katanya.
Mengenai isu operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, UAS mengaku langsung melakukan verifikasi ke lapangan setelah mendapatkan informasi menjelang waktu ibadah Magrib.
"Pada tanggal 3 November 2025 menjelang magrib, saya dapat kabar. Lalu kemudian saya bertolak dari Limau Panjang, saya salat magrib di pom bensin Tabek Gadang. Setelah itu saya sampai, dan saya tanya kepada yang bertemu langsung dengan Bapak Abdul Wahid dari mulai siang itu sampai jam 5 sore menyatakan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan di kediaman rumah dinas gubernur," ungkapnya.
Klarifikasi berupa rekaman video singkat kemudian dibuat dan disebarkan oleh UAS ke media sosial demi meredam simpang siur berita yang berkembang di kalangan masyarakat.
"Setelah saya tanya tiga kali bahwa tidak ada, maka karena banyaknya video yang masuk ke saya, pertanyaan, call, lalu saya buat video pendek, saya menyatakan bahwa tidak ada OTT Gubernur Riau. Yang ada adalah OTT dinas PUPR dan UPT-UPT, sedangkan Gubernur Riau, Bapak Abdul Wahid hanya pemeriksaan," ujarnya.
Akibat unggahan video tersebut, UAS mengaku menerima banyak kecaman dan perundungan digital di internet karena dituduh melindungi pejabat yang terjaring kasus korupsi oleh lembaga antirasuah.
"Itulah yang saya share ke mana-mana setiap orang bertanya dan saya dibully se-Indonesia gara-gara dianggap membela orang yang OTT. Dan sampai hari ini terbukti tidak ada OTT," tegasnya.
UAS mengulangi penjelasannya terkait pemeriksaan lapangan tersebut yang menunjukkan situasi sebenarnya di kediaman rumah dinas jabatan gubernur pada waktu kejadian.
“Setelah saya tanya langsung ke beberapa orang yang berada di lokasi, mereka menyebut tidak ada OTT di rumah dinas gubernur. Yang ada pemeriksaan terhadap dinas terkait. Karena itu saya kemudian membuat klarifikasi dalam bentuk video,” jelasnya.
Pernyataan serupa juga disebarluaskan oleh UAS untuk memberikan pemahaman objektif kepada masyarakat luas mengenai status hukum formal Abdul Wahid saat awal pemeriksaan.
“Itulah yang saya sampaikan ke publik, dan saya sempat dibully karena dianggap membela. Padahal saya menyampaikan berdasarkan informasi yang saya terima saat itu,” katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam, dan ajudan Marjani terhadap kepala UPT daerah sepanjang April hingga November 2025.
Para kepala UPT diduga dipaksa menyetor komisi proyek senilai total Rp 3,55 miliar dari pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah sebagai bentuk loyalitas jabatan.
Abdul Wahid menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan menyebut tuduhan mengenai jatah preman yang sempat disampaikan KPK dalam konferensi pers justru tidak termuat di dokumen persidangan.
"Soal dugaan jatah preman juga tidak disebutkan dalam dakwaan. Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," kata Wahid.
Majelis hakim menunda persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain serta pendalaman alat bukti sebelum mengambil keputusan akhir atas perkara ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow