Abdul Wahid Bantah Tuduhan Korupsi dalam Sidang Pledoi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid, menyangkal seluruh tuduhan pemerasan dan pengaturan anggaran dalam persidangan pembacaan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2026.
Gubernur Riau nonaktif tersebut menyampaikan keberatan atas informasi yang beredar mengenai dirinya tanpa adanya kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
"Saya pribadi terkejut mendengar informasi yang beredar di media. Saya dituduh sebagai pelaku pemerasan dan meminta "Jatah Preman" yang tidak saya lakukan. Saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi sebaliknya saya dituduh dengan keji dan disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Abdul Wahid.
Ia juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait intervensi pergeseran anggaran serta tuduhan penarikan komitmen uang dari para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
"Demi Allah, Yang Mulia Majelis Hakim, saya merasa terdzalimi karena merasa semua yang saya lakukan dengan kapasitas saya sebagai gubernur Riau dianggap salah. Saya dituduh cawe-cawe dalam melakukan pergeseran anggaran tiga, sehingga terjadi penambahan anggaran dan dituduh meminta komitmen pada para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau, dan hal itu tidak benar," lanjut Abdul Wahid.
Politisi PKB Riau tersebut menambahkan bahwa penunjukan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli murni ditujukan untuk percepatan program 100 hari kerja gubernur, bukan untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas.
Mengenai istilah matahari satu yang sempat dipersoalkan, ia berdalih pernyataan itu muncul demi meluruskan isu dualisme kepemimpinan di internal pemerintahan dan bukan bentuk pelanggaran hukum.
Terdakwa kemudian menegaskan dirinya sama sekali tidak terjaring operasi tangkap tangan oleh komisi antirasuah pada akhir tahun lalu karena saat itu sedang memimpin rapat dinas.
"Tidak benar, OTT KPK itu tidak ada. Pada tanggal 3 November 2025, saya saat itu sibuk dengan aktifitas di pemerintahan. Ada rapat bersama satpol PP, dan sejumlah kegiatan lainnya, hingga saya mendengar ada OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Namun, pada akhirnya, saya terseret di kasus yang saya jalani saat ini," kata Abdul Wahid.
Ia mengklaim integritasnya teruji saat pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang dipilih berdasarkan kompetensi ASN tanpa adanya permintaan imbalan uang.
Saat menemui wartawan di luar ruang sidang Mudjiono setelah persidangan yang dipimpin hakim Delta Tamtama tersebut selesai, ia mengaitkan penegakan hukum kasusnya dengan kepentingan politik.
"Ya, tadi juga saya sampaikan jika quote dari Kahlil Gibran yang menegaskan jika kedzaliman yang paling kejam itu adalah kedzaliman yang mengatasnamakan hukum. Seperti saat ini, penegakan hukum dalam hal kasus saya ini ada muatan politiknya," tutup Abdul Wahid.
Dilansir dari iniriau.com, persidangan perkara korupsi ini dijadwalkan kembali bergulir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada akhir Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow