TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Buru Begal Atas Permintaan Polri
TNI Angkatan Darat mengumumkan pengerahan prajurit untuk membantu memberantas aksi pembegalan di wilayah Kodam Jaya dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari institusi Polri melalui mekanisme patroli gabungan pada Jumat (29/5/2026).
Langkah perbantuan personel militer ini diterapkan guna memperkuat efek pencegahan di area rawan serta menekan ruang gerak pelaku kejahatan jalanan tanpa mengambil alih fungsi penegakan hukum.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang termasuk amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ungkap Donny di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa otoritas yurisdiksi seperti penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan sepenuhnya tetap melekat pada kepolisian.
“Sedangkan TNI Angkatan Darat berada pada fungsi membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.
Donny menambahkan bahwa pergerakan personel di lapangan mengedepankan sinergi lintas sektoral demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Seperti kita ketahui bersama mungkin rekan-rekan ya kalau malam kita bisa lihat patroli Garnisun itu gabungan, TNI, Polri, bahkan dari Satpol PP ya. Berputar dia untuk keamanan dan stabilitas seluruh wilayah di Jakarta ini, tidak hanya Jakarta Pusat ini, di wilayah lainnya per daerah juga melaksanakan,” ujar Donny.
Aktivitas pengamanan terpadu ini juga diselaraskan dengan pendekatan persuasif kepada elemen warga di wilayah setempat.
“Kehadiran personel TNI AD bersama Polri di wilayah rawan bertujuan memperkuat efek pencegahan, mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” kata dia.
Melansir laporan Antara, penugasan personel operasional ini juga telah mengantongi otorisasi langsung dari tingkat komando tertinggi militer.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (26/5).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas memastikan satuan militer tidak memegang peran eksekusi hukum langsung terhadap para tersangka.
"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5), dikutip dari Antara.
Kebijakan pelibatan unsur angkatan bersenjata ini sejalan dengan kerangka regulasi pertahanan dan proyeksi penataan organisasi kewilayahan yang digagas kementerian terkait.
“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” kata Rico, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan orientasi pasukan diarahkan pada aspek preventif teritorial untuk mewujudkan situasi kondusif.
"Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi," ujar politikus Partai Golkar itu.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan legislatif memberikan dukungan terhadap integrasi operasional ini sepanjang koridor hukum tata negara tetap dipatuhi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow