Trump Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung untuk Ubah Aturan Pemilu AS
Presiden Donald Trump mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung AS untuk memblokir keputusan pengadilan banding yang melarang pemerintahannya menerapkan aturan baru pemungutan suara pos dalam pemilihan Kongres pada 3 November 2026.
Pengadilan banding menilai tindakan Trump melebihi kewenangannya karena menurut konstitusi, pengaturan pemilu adalah wewenang negara bagian, bukan pemerintah federal.
Permohonan diajukan oleh Departemen Kehakiman untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut, sementara para penggugat yang sebagian besar berasal dari negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat, termasuk Washington D.C., berargumen bahwa aturan baru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan kekacauan.
Trump menginginkan agar hanya pemilih terdaftar yang menerima surat suara melalui pos, dengan USCIS dan SSA diminta membuat daftar warga yang memenuhi syarat berdasarkan kewarganegaraan, usia minimal 18 tahun, dan domisili di negara bagian terkait.
Berbeda dengan Jerman yang memiliki sistem pendaftaran pemilih otomatis, di AS warga harus mendaftar sendiri dan Trump ingin memperketat persyaratan identitas dan kewarganegaraan dalam registrasi pemilih.
Saat ini, 36 dari 50 negara bagian mewajibkan pemilih menunjukkan identitas, sementara negara bagian yang dikuasai Demokrat seringkali hanya meminta tanda tangan saja.
Menurut Trump, perubahan ini penting untuk mencegah orang yang bukan warga negara memberikan suara. Namun, kritik mengatakan bahwa kasus tersebut sangat jarang, dan kebijakan ini bisa menghalangi warga yang tidak memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran atau paspor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow