Unair Klasifikasi Skema Take Home Pay Dosen Non-ASN
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan klarifikasi mengenai skema pendapatan tenaga pengajar yang dihitung berdasarkan akumulasi take home pay (THP) dan bukan hanya dari besaran gaji pokok pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil oleh manajemen universitas guna menanggapi kesaksian dari salah satu dosen Fakultas Hukum Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman menerangkan bahwa slip gaji bulanan menempatkan komponen gaji pokok sebatas pemenuhan urusan administrasi.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian.
Sistem penggajian internal Unair mengonstruksikan pendapatan rutin bulanan lewat kombinasi beberapa aspek, mulai dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional berkala. Para pengajar juga tercatat menerima imbalan tambahan berupa gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang membuat akumulasi penerimaan mencapai 14 kali gaji dalam setahun.
Di samping itu, terdapat pendapatan tidak tetap seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honorarium penguji, koreksi, pembimbing KKN, serta insentif publikasi ilmiah. Berdasarkan rekaman data Direktorat SDM Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengawali masa kerja dengan gaji pokok Rp2,6 juta, namun akumulasi penghasilannya sepanjang 2025 menyentuh angka Rp94 juta hingga Rp95 juta atau berkisar Rp7,8 juta per bulan.
Hingga periode Juli 2026, total hak finansial yang telah diterima sang dosen melewati Rp50 juta dengan rata-rata bulanan Rp9,2 juta, di mana nominal THP tersebut berada di atas standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya. Terkait pembiayaan riset, manajemen universitas menetapkan sistem hibah kompetitif yang mekanismenya terpisah dari struktur pendapatan rutin bulanan staf pengajar. "Universitas tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme tersebut. Jika target luaran belum terpenuhi, maka sisa 30 persen memang belum dapat dicairkan," ujar Radian.
Pihak universitas menyalurkan dana hibah lewat dua tahap, yaitu sebesar 70 persen pasca penandatanganan kontrak dan sisa 30 persen setelah seluruh target luaran riset resmi terpenuhi oleh dosen bersangkutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow