Ahli Nilai Regulasi Pengupahan UU Guru dan Dosen Belum Jelas

Smallest Font
Largest Font

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengungkapkan ketidakjelasan regulasi pengupahan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen memicu kerentanan finansial para pengajar perguruan tinggi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Gugatan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah perorangan yang menilai Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan perlindungan upah yang layak. Nabiyla memaparkan sejumlah data empiris yang menunjukkan rendahnya pendapatan akademisi di Indonesia berdasarkan survei dari berbagai lembaga hukum dan kampus nasional.

"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.

Penelitian mengenai standarisasi upah minimal ini juga diperkuat oleh riset terdahulu yang melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada tahun 2023. "Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.

Ketidakpastian regulasi ini dinilai kontradiktif dengan besarnya tanggung jawab profesi akademik dalam membangun sumber daya manusia nasional. "Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.

Nabiyla menambahkan bahwa apresiasi simbolis dari negara tersebut belum berbanding lurus dengan proteksi pendapatan konkrit bagi kehidupan keseharian para pengajar. "Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," imbuh Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Banyak perguruan tinggi mengabaikan jaring pengaman pengupahan dasar karena menganggap profesi dosen bersifat khusus atau lex specialis sehingga berada di luar cakupan perlindungan UU Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.

Tekanan ekonomi yang dihadapi para pendidik ini berpotensi menurunkan mutu pengajaran di lingkungan kampus secara masif. "Meski upah minimum pun sebetulnya masih belum selalu mampu menjamin penghidupan yang layak. Namun, kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita," jelas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak memberikan rujukan operasional yang jelas mengenai pemenuhan hak finansial di atas kebutuhan hidup minimum.

"Pada kenyataannya, manyak perguruan tinggi kemudian menggunakan posisi lex specialis ini sebagai alasan untuk mengecualikan dosen dari ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk untuk tidak memenuhi hak dosen atas upah minimum. Hal ini karena UU Guru dan Dosen tidak memberikan norma maupun penjelasan terkait hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum," tegas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.

Persidangan juga mendengarkan perbandingan dari luar negeri terkait hubungan kondisi material pendidik dengan independensi institusi pendidikan tinggi. "Dampaknya adalah mengurangi fokus dosen kepada kegiatan utamanya, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat," kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.

Di Australia, peran aktif serikat pekerja akademik berhasil mendorong pendapatan dosen baru hingga mencapai dua setengah kali lipat dari upah minimum setempat. "Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis, yang sangat diperlukan generasi muda dalam menyumbang pada pembangunan di masa depan," kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.

Berdasarkan data komparasi regional Asia Tenggara, penghasilan dosen junior di Malaysia mencapai sekitar Rp12 juta per bulan, Singapura menyentuh Rp72 juta per bulan, dan upah dosen di Kamboja mencapai 6,63 kali upah minimum negara tersebut, sementara tingkat entry level di Indonesia sering berada di bawah standar regional kota tempat mengajar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed