Dosen Non-ASN Gugat Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menghadiri sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). Gugatan yang tercatat dalam Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan untuk menuntut perbaikan kesejahteraan serta jaminan penghidupan yang layak bagi profesi pendidik di perguruan tinggi.
Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, menyampaikan kesaksiannya mengenai tekanan finansial, infrastruktur, dan sistematik yang dialaminya selama mengajar. Dinda mengungkapkan kekecewaannya karena beban kerja yang tinggi mencakup pengajaran 14 SKS, pengabdian, penelitian, hingga bimbingan skripsi tidak sebanding dengan upah yang diterimanya.
"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda Dinanti, Dosen UPN Veteran Jakarta, dikutip dari siaran ulang Mahkamah Konstitusi RI.
Nilai pendapatan tersebut dinilai tidak mampu mencukupi biaya operasional harian di wilayah metropolitan tempatnya bekerja. Kondisi pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak tertutupi membuat para pengajar harus mencari alternatif penghasilan lain.
"Kalau kita lihat dari angka 3,1 di Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sangat mirip sekali. Karena kalau kita lihat dari consumption, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali," lanjut Dinda Dinanti.
Masalah administratif juga memperpanjang masa penantian tunjangan profesional karena Dinda belum mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) sejak bergabung sebagai asisten dosen pada 2017 dan menjadi dosen tetap pada 2018. Hambatan keikutsertaan dalam program Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) otomatis mengunci peluangnya mendapatkan upah tambahan.
"Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan di Pekerti yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan apa alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang belum saya penuhi," kata Dinda Dinanti.
Perubahan regulasi yang dinamis di tingkat kementerian tetap tidak mengubah posisinya dalam daftar kepesertaan. Hal ini berdampak langsung pada akumulasi pendapatan bulanan yang hanya bersumber dari komponen dasar.
"Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ungkap Dinda Dinanti.
Dinda menambahkan bahwa hak-hak administratif seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2 milik dosen non-PPK belum dibayarkan oleh pihak universitas. Kelompok dosen sempat diminta menandatangani surat pernyataan untuk menjadi tenaga profesional agar hak tersebut dicairkan, namun tanggapan dari pimpinan instansi justru dinilai mengancam marwah akademisi.
"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa depan kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkap Dinda Dinanti.
Tekanan penandatanganan berkas tersebut diikuti oleh sanksi penurunan status kepegawaian bagi dosen yang menolak. Penurunan status tersebut berimplikasi pada sistem pengupahan yang dihitung secara eceran.
"Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami akan langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya akan dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS," sebut Dinda Dinanti.
Keterbatasan finansial ini memaksa para pengajar untuk membagi fokus kerja demi memenuhi kebutuhan perut yang mendesak. Dinda mengaku harus berniaga, sementara beberapa sejawatnya terpaksa mengambil pekerjaan sampingan sebagai pengemudi transportasi daring.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ucap Dinda Dinanti.
Ia mempertanyakan efektivitas transfer ilmu pengetahuan tingkat tinggi di ruang kuliah jika pikiran pengajar terus terbelah oleh beban administrasi dan kelaparan.
"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," imbuh Dinda Dinanti.
Saksi berikutnya, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, memaparkan kerentanan finansial serupa yang terjadi di Universitas Airlangga (Unair). Meski telah menyelesaikan pendidikan doktor (S3) di Macquarie University, Australia pada 2016 dan memperoleh serdos pada 2020, upah dasar yang diterimanya saat mulai bekerja di Unair pada 2022 hanya Rp2,6 juta per bulan.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkap Cenuk Widiyastrisna Sayekti, Dosen Universitas Airlangga, dilansir dari siaran Mahkamah Konstitusi.
Kenaikan upah dalam tiga bulan terakhir hanya menyentuh angka Rp3,3 juta setelah diakumulasikan dengan berbagai tunjangan fungsional dan uang lauk pauk. Cenuk menyebut struktur kesejahteraan dosen rapuh karena tidak bertumpu pada gaji pokok yang kuat.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk Widiyastrisna Sayekti.
Kondisi penghasilan dosen kian rentan karena pencairan tunjangan profesi terikat pada status kepatuhan laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Kegagalan pemenuhan evaluasi BKD pada semester berjalan langsung memotong hak tunjangan pada periode berikutnya.
"Pertama, saya tidak diberikan surat tugas" kata Cenuk Widiyastrisna Sayekti terputus saat menjelaskan kronologi kejadian di kampusnya.
Cenuk menegaskan perlunya perhatian dari para hakim konstitusi agar tidak menyederhanakan masalah profesi dosen sebatas pemenuhan beban kerja formalitas belaka. Pengajar menuntut jaminan hidup yang memadai agar fokus riset akademis tidak terganggu.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," katanya.
Menanggapi kesaksian tersebut, mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Ardianto Satriawan melalui akun X pribadinya meminta Cenuk untuk bersabar seraya mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai keterbatasan anggaran negara.
"Sabar ya Bu. Uangnya gak adaaaaa," tulis Ardianto Satriawan dalam unggahannya.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya disampaikan dalam acara penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa (23/6/2026). Presiden menjelaskan bahwa kebocoran kekayaan negara yang ditaksir ahli mencapai 150 miliar dolar AS atau Rp2.500 triliun per tahun menjadi penyebab utama minimnya alokasi anggaran untuk perbaikan pendapatan pegawai negeri.
"Saya ingin sampaikan dalam forum ini karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat, harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya kan, karena uangnya nggak ada, diambil terus, saudara-saudara," kata Prabowo Subianto.
Kepala Negara menegaskan bahwa jajaran pemerintahannya saat ini sedang berfokus melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menutup celah kebocoran anggaran tahunan tersebut.
"Kebocoran kita hitung, para ahli hitung sekarang adalah kurang lebih 150 miliar (USD) tiap tahun, Rp 2.500 triliun tiap tahun, saudara-saudara sekalian. Dan ini sedang saya perbaiki semua," ujarnya.
Di sisi lain, opini publik dari Suara Merdeka menegaskan bahwa target inovasi besar dan penelitian kelas dunia di lingkungan kampus sulit dicapai apabila upah sektor akademisi ditempatkan di posisi paling belakang. Kebijakan pengupahan nasional serta keterlibatan dunia usaha dalam kolaborasi riset perlu diperkuat guna membangun sistem karier perguruan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow