Warga Australia Mengaku Bersalah Pembunuhan WNI di Melbourne

Smallest Font
Largest Font

Warga negara Australia bernama Allen Keys resmi mengakui tindakan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia, Eva Lasrini, dalam persidangan daring di Pengadilan Magistrat Melbourne pada Senin, 7 September 2026. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Little River pada 1 April lalu. Keputusan pengakuan bersalah disampaikan pria berusia 68 tahun itu langsung dari pusat penahanan setempat.

Korban yang berusia 53 tahun dan menetap di Dandenong tersebut diketahui meninggalkan dua orang anak. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban. Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan Allen di Bandara Internasional Melbourne pada 3 April ketika ia berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Jasad korban baru ditemukan oleh pihak kepolisian sehari setelah penangkapan tersangka, yakni pada 4 April. Lokasi penemuan jenazah berada di sekitar area Little River Road dan Princes Freeway, kawasan yang membentang di antara Melbourne dan Geelong.

Dalam sidang singkat di pengadilan tingkat pertama tersebut, pelaku dari kawasan Patterson Lakes ini hanya berbicara singkat guna mengonfirmasi pernyataan pengakuan bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan. Pascapengakuan ini, tahapan persidangan berikutnya dijadwalkan bakal berlangsung di Mahkamah Agung Victoria pada 28 September. Semasa hidupnya di Australia, korban diketahui aktif membagikan momen kesehariannya saat memelajari bahasa Inggris serta pengalamannya menetap di negara tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed