Warga Prancis Dideportasi dari Bali karena Konten Asusila di Platform Digital

Smallest Font
Largest Font

Seorang warga negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi dari Bali setelah diduga terlibat dalam pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital. Dilansir dari Detik Travel, tindakan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis, 27 Agustus 2026. LR, pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tiba di Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia kemudian dipulangkan ke Prancis melalui bandara yang sama setelah menjalani proses pemeriksaan dan penindakan keimigrasian. Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan LR. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian lalu memeriksa dokumen perjalanan serta aktivitasnya selama berada di Bali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LR diduga membuat dan mempromosikan konten asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan menuju konten tersebut untuk tujuan komersial.

"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo, petugas Imigrasi Denpasar. Menurut Sakti, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali tidak hanya terbatas pada dokumen dan izin tinggal, tetapi juga mencakup aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ramdhani menyebut penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali. Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed