Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Pidana Terakhir

Smallest Font
Largest Font

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait penerapan sanksi maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi pada Jumat (7/8). Ia menegaskan bahwa aturan pidana mati sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun instrumen hukum serta lembaga penegak seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Pengadilan Tipikor sudah tersedia lengkap di setiap daerah, praktik korupsi dinilai masih marak terjadi. Tindak kejahatan tersebut bahkan melibatkan oknum aparat penegak hukum hingga pejabat tingkat atas.

"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Tanggapan ini juga merespons usulan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang mendorong eksekusi mati bagi para koruptor. Yusril menyoroti bahwa efektivitas penindakan tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi pidana, melainkan berkaitan erat dengan kedalaman etika keagamaan.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam konteks sistem hukum pidana nasional, penetapan hukuman mati dikategorikan sebagai ultimum remedium atau langkah hukum paling akhir. Majelis hakim diwajibkan untuk menilai fakta-fakta persidangan secara sah dan meyakinkan serta berlandaskan keadilan nurani, bukan atas dasar kebencian personal.

Pengalaman historis pencatatan regulasi tersebut diungkapkan Yusril saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman periode 2001–2004. Kala itu, ia mendorong perumusan redefinisi seperti norma gratifikasi, pemerasan, dan suap, sembari tetap mempertahankan klausul sanksi mati dalam kondisi krisis ekonomi atau bencana nasional.

Meski jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan paling berat, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim. Kewenangan peradilan tersebut memungkinkan adanya vonis alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup berdasarkan penimbangan menyeluruh.

"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed