MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, DPR dan Pemerintah Beri Respons

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor karena dianggap sudah darurat dan merusak tatanan negara, kata Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Kamis (6/8/2026).

MUI menilai hukuman mati dan perampasan aset harus berjalan bersamaan agar memberikan efek jera dan mengembalikan kekayaan negara yang dicuri koruptor, ujar Cholil.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," kata Cholil.

Dia juga menegaskan bahwa hukuman mati pernah diterapkan untuk kasus narkoba dan terorisme, namun belum pernah untuk korupsi.

"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," ujar Cholil.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menolak hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi. Dia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke posisi independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang mengusut korupsi.

"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny K Harman.

Menurut Benny, pemberantasan korupsi dan perampasan aset adalah dua hal berbeda. Ia mengusulkan pembentukan badan independen untuk perampasan aset hasil korupsi dan alat korupsi agar hasilnya dapat menjadi pemasukan negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penegakan korupsi harus fokus pada pemulihan kerugian negara lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kalau dihukum mati, uangnya enggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara," kata Sahroni.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perlu diterapkan dengan pedoman jelas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar," ujar Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pidana mati adalah hukuman paling berat (ultimum remedium) yang memerlukan pertimbangan matang pengadilan.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak," kata Yusril.

Yusril menambahkan pemberantasan korupsi tidak hanya soal ancaman pidana, tapi juga integritas moral dan religiositas setiap individu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung usulan MUI, khususnya bagi korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar, yang dinilai perlu hukuman mati untuk efek jera maksimal.

"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed