Abu Vulkanik Anak Krakatau Memaksa Sekolah di Berbagai Daerah PJJ
Erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa sejumlah pemerintah daerah mengalihkan proses belajar mengajar secara daring. Langkah antisipasi ini diambil untuk melindungi para siswa dan tenaga pengajar dari paparan abu vulkanik yang berbahaya bagi kesehatan serta keselamatan.
Pengalihan sistem belajar dari rumah ini mulai berlaku secara serentak pada Senin, 7 September 2026, sebagaimana diatur dalam surat edaran masing-masing pemerintah daerah. Durasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tersebut bervariasi di tiap wilayah, seperti dilansir dari Detikcom.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PJJ pada 7 hingga 8 September 2026. Aturan ini mencakup seluruh tingkatan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026.
Langkah serupa diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran No. 91/SE/2026. Kebijakan PJJ berlaku sejak Senin, 7 September 2026, untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, SLB, serta lembaga pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM hingga ada pemberitahuan berikutnya.
Pemerintah Provinsi Banten membatasi pelaksanaan PJJ bagi SMA, SMK, dan SKh selama tiga hari, yakni 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran SE No T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260.
Pada tingkat kota, Pemerintah Kota Serang menerbitkan edaran PJJ untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon memberlakukan PJJ sejak 7 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/230/DINDIKBUD/2026.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga menerapkan PJJ pada 7-9 September 2026 bagi siswa PAUD, SD, dan SMP melalui Surat Edaran No 400.3/3-DISDIKPORA/2026. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memulai instruksi PJJ terhitung sejak Senin, 7 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow