PJJ Diterapkan dan Dicabut di Berbagai Daerah Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Sejumlah daerah di Indonesia menerapkan dan mencabut aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) per 9 September 2026, dilansir dari Detikcom.
Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, dan beberapa kota serta kabupaten seperti Serang, Tangerang, Bekasi, dan Pandeglang masih menerapkan PJJ untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK sesuai surat edaran masing-masing dinas pendidikan.
Provinsi Lampung menjalankan PJJ dari 7 hingga 10 September 2026 untuk semua jenjang pendidikan dengan dasar Surat Edaran Gubernur Lampung. Provinsi Banten dan beberapa wilayah seperti Kota Serang dan Kabupaten Tangerang juga memperpanjang PJJ sampai awal September.
Di sisi lain, daerah seperti DKI Jakarta, Kota Cilegon, Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Purwakarta telah mencabut aturan PJJ dan kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai Rabu, 9 September 2026.
Surat Edaran dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sebelumnya mengatur PJJ dicabut dan diganti dengan surat yang menyatakan siswa kembali ke sekolah. Hal serupa terjadi di Kota Cilegon, Depok, dan Kabupaten Bogor, yang mengakhiri masa PJJ sesuai perkembangan situasi abu vulkanik.
Keputusan setiap daerah disesuaikan dengan kondisi lokal serta tingkat penyebaran abu vulkanik guna memastikan keselamatan siswa dan warga sekolah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow