Adhi Karya Terancam Gagal Bayar Bunga Obligasi Rp60,8 Miliar
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menghadapi potensi gagal bayar kewajiban bunga obligasi senilai Rp60,8 miliar yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Tekanan likuiditas struktural memicu penurunan peringkat utang perusahaan konstruksi BUMN ini hingga ke level idB.
Keterbatasan arus kas operasional yang tercatat negatif Rp751 miliar pada semester I-2026 menjadi pemicu utama kendala keuangan perseroan. Beban keuangan sebesar Rp349 miliar periode ini gagal tertutupi oleh perolehan laba usaha yang hanya mencapai Rp316,17 miliar. Risiko keuangan semakin membengkak lantaran instrumen Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B senilai Rp667 miliar juga akan jatuh tempo pada Mei 2027.
Manajemen BUMN karya tersebut mengonfirmasi adanya keterbatasan dana yang menghambat pemenuhan kewajiban keuangan perseroan kepada para pemegang surat utang.
"Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan ketersediaan dana perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi pada tanggal jatuh tempo," ujar Moeharmein Zein Chaniago, Direktur Utama Adhi Karya.
Sebagai upaya penyelesaian, perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026 untuk mengajukan penundaan jadwal pembayaran kupon ke-17 hingga ke-19. Namun, agenda pemungutan suara tidak mencapai kuorum sehingga usulan penundaan pembayaran resmi ditolak oleh pemegang obligasi.
"Perseroan menghadapi tekanan keuangan yang bersifat struktural dan saling berkaitan, berdampak pada kinerja konsolidasi dan posisi likuiditas serta solvabilitas termasuk kemampuan bayar kepada kreditur," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/8/2026).
Gagalnya kesepakatan restrukturisasi mendorong PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memangkas peringkat utang ADHI secara beruntun dari idA- pada awal tahun menjadi idB dengan status CreditWatch Implikasi Negatif. Analis Pefindo William Siregar menilai penolakan moratorium meningkatkan risiko kegagalan pembayaran aktual yang berpotensi menurunkan kembali peringkat kredit perusahaan.
"Rapat belum mencapai kuorum dan belum ada keputusaan. Perseroan akan berkoordinasi lagi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan," imbuhnya.
Skenario restrukturisasi lanjutan melalui RUPO ulang menjadi opsi penentu bagi manajemen ADHI guna menghindari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah koordinasi dengan Wali Amanat terus dilakukan di tengah penurunan harga saham ADHI yang terkoreksi ke level Rp133 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (21/8/2026).
"Kami dapat meninjau kembali peringkat Perusahaan apabila ADHI dapat menunjukkan kapasitas dan resolusi yang berkelanjutan atas kewajiban keuangan yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat," tulis Pefindo dalam publikasinya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow