Andrew Andika Diperiksa Polres Bogor Terkait Kasus Investasi Fiktif
Aktor Andrew Andika memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor Kabupaten, Senin (7/9/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pesinetron Ridho Illahi. Dalam pemeriksaan tersebut, Andrew mengklarifikasi bahwa dirinya juga menjadi salah satu korban dari terduga pelaku berinisial H.
Seperti dilansir dari Detik Hot, perkara ini berawal dari laporan Ridho Illahi pada 18 Juli 2026 atas dugaan penipuan kerja sama investasi budidaya kerapu, kepiting, hingga bisnis ponsel. Andrew yang mendatangi markas kepolisian mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh tim penyidik mengenai keterlibatannya dalam persoalan bisnis tersebut.
"Udah tadi, udah diperiksa ya sama penyidik ya. Ada sekitar 15 pertanyaan ya kalau gak salah. Terus udah dikasih tahu juga kalau saya juga korban di sini. Terus ya mudah-mudahan bisa cepat diproses ya sama Polres Bogor," kata Andrew Andika di Polres Bogor Kabupaten, Senin (7/9/2026).
Pria berusia 38 tahun tersebut membeberkan bahwa nilai kerugian material yang dialaminya tidak tergolong paling besar jika dibandingkan dengan para korban lainnya. Andrew menyebut nominal dana miliknya yang belum dikembalikan terhitung berada di bawah kisaran puluhan juta rupiah.
"Kalau saya ya di bawah 50 jutalah. Jadi gak bisa dibilang terlalu besar gitu, masih banyak teman-teman yang jauh lebih besar daripada itu. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera selesailah ya," ujarnya.
Ia menaruh harapan agar aparat penegak hukum bertindak cepat mengatasi masalah ini. Andrew juga mengingatkan publik terkait modus operandinya yang kerap memanfaatkan nama besar para figur publik.
"Mengatasnamakan selebriti juga gitu ya. Jadi ya mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesailah," tutur Andrew.
Di sisi lain, Ridho Illahi mendesak agar jajaran Kepolisian Resor Bogor memberikan perhatian penuh terhadap jalannya penanganan perkara. Menurut Ridho, seluruh barang bukti serta keterangan dari para saksi maupun korban telah diserahkan secara lengkap kepada pihak kepolisian demi mencegah jatuhnya korban baru.
"Karena korban semuanya udah kumpul, saksi udah kumpul, bukti-bukti semuanya udah kumpul. Kembali lagi kepada Bapak Kapolres Kabupaten Bogor, saya berharap atensinya karena takut ada korban selanjutnya," kata Ridho.
Kuasa hukum Ridho Illahi, Vina Kisnawati, menilai adanya indikasi niat jahat atau mens rea dalam penawaran investasi tersebut. Vina menuturkan bahwa kliennya semula bersedia menyetorkan modal lantaran dijanjikan bisnis budidaya yang sah, namun pihak terlapor tidak pernah bisa menunjukkan dokumen legalitas yang diminta.
"Iya, karena ini niat mens rea-nya sudah terbukti banget ya karena ternyata Bang Ridho di keterangan tadi menyatakan bahwa pertama itu dia mau karena ini budidaya ada legalitasnya. Dan ditagih terus dengan Bang Ridho, legalitasnya mana, diiya-iyain, tapi sampai hari ini belum dikasih legalitasnya," ujar Vina.
Vina meragukan keberadaan lokasi budidaya di Papua yang diklaim oleh terlapor H. Pihak pelapor sejauh ini hanya disajikan bukti berupa dokumentasi foto tanpa kepastian lokasi geografis yang jelas.
"Nah, kita minta lihat, cuma dikasih foto lagi ada ikannya aja. Nah, itu di mana lokasinya kan nanti penyidik akan mengecek ya. Jangan-jangan itu memang fiktif gitu loh. Banyak kecurigaan lah ya," katanya.
Dugaan tindakan pidana tersebut semakin kuat seiring ditemukannya bukti transaksi pengiriman dana dari para korban ke rekening terduga pelaku. Ridho Illahi semula mentransfer modal Rp 50 juta dengan janji pengembalian profit pada Juni 2026, namun uang modal tersebut tak kunjung kembali hingga berujung laporan polisi.
"Mens rea-nya udah ada, lantas tindakannya udah ada karena transfer uangnya udah berpindah kan. Dari Bang Ridho, dari Andrew, dan dari dua saksi yang di atas, itu udah berpindah ke rekening terduga pelaku," ucap Vina.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow