Polres Bogor Didesak Tangkap Terlapor Penipuan Investasi Aktor Ridho Ilahi

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polres Bogor diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor berinisial H dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi yang menimpa aktor Ridho Ilahi pada Senin (7/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Langkah hukum tersebut dinilai sangat mendesak demi mencegah timbulnya korban baru serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan oleh pihak korban.

Kuasa hukum Ridho Ilahi, Dedy DJ, menegaskan pentingnya penanganan cepat oleh pihak kepolisian saat mendatangi markas kepolisian setempat.

"Kita meminta keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Bogor, supaya pelaku ini sesegera mungkin ditangkap! Jangan memberikan tempat dan ruang kepada pelaku kejahatan seperti inisial H ini," kata Dedy DJ di Polres Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2026).

Aktor Andrew Andika turut menjadi figur publik yang nama besarnya diduga dicatut oleh terlapor untuk menjerat para calon investor melalui relasi pertemanan.

"Karena apa? Ini sudah mata rantai, udah dari A, B, C, D, E. Jadi Mas Ridho, sama Mas Andrew Andika, digunakan untuk namanya dicatut supaya korban-korban yang akan menjadi targetnya itu masuk dalam perangkapnya," ujar Dedy.

Dalam skema tawaran bisnisnya, H menjanjikan kerja sama budidaya kerapu dan kepiting kepada Ridho, sementara Andrew Andika sempat ditawari bisnis jual beli telepon genggam hingga konsol PlayStation 5.

Dedy menilai penggunaan nama selebritas disengaja sebagai alat pembangun kepercayaan agar masyarakat menyerahkan uang modal.

"Namanya masyarakat awam ketika udah bawa-bawa nama artis, mereka percaya, 'Artis aja ikut kok, masa saya gak ikut?' Nah ini salah satu strategi yang digunakan oleh beliau," kata Dedy.

Legalitas usaha milik H juga dipertanyakan karena belum ada bukti dokumen resmi yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan berjalan.

"Ini hanya sebagai alibi aja, seolah-olah dia sudah memberikan keuntungan kepada Mas Ridho, padahal itu adalah uang korban yang diputar-putar," tutur Dedy.

Tiga orang saksi dihadirkan oleh pihak pelapor guna membantu penyidik membongkar seluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Dedy menyinggung penerapan Pasal 492 dan Pasal 486 terkait dugaan penggunaan identitas palsu serta tipu muslihat dalam penawaran bisnis ini.

"Makanya di dalam Pasal 492, 486 ya jelas tuh, perbuatan melawan hukum yang dia lakukan ya dengan mencatut nama orang lain, menggunakan nama palsu, identitas palsu, seolah-olah dia ada bisnis kerapu, bisnis kepiting, padahal itu bohong, nyata itu menjadi strategi untuk bujuk rayu supaya orang menyerahkan sesuatu," ujarnya.

Proses pemeriksaan saksi-saksi saat ini masih terus berlanjut di Polres Bogor.

"Maka ini sanksi pidananya jelas ya, minimal aja 4 tahun gitu lo. Minimal 4 tahun, jadi jangan main-main lah gitu," tegas Dedy.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed