APKASI Usul Penyesuaian Gaji Kepala Daerah ke DPR
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan penyesuaian regulasi hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI serta Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi sepadan dengan peningkatan beban kerja serta kompleksitas kewenangan di daerah. "Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
Menurut Bursah, ketiadaan aturan pengganti setelah diterbitkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah memicu ketidakpastian hukum, padahal pimpinan daerah harus menangani berbagai persoalan rumit seperti konflik agraria, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.
"Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini," ucap Bursah Zarnubi. Bursah menyoroti tindakan sejumlah korporasi sawit dan batu bara yang sering kali mengambil lahan masyarakat secara sewenang-wenang tanpa diimbangi penyesuaian sistem remunerasi bagi kepala daerah.
"Namun, sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian," tutur Bursah Zarnubi. Guna mengatasi persoalan tersebut, APKASI mendorong pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 yang sudah tidak mengalami pembaruan selama 26 tahun.
"Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah Zarnubi. Dalam dua tahun terakhir, situasi ini dinilai memicu keresahan di kalangan pejabat daerah yang berupaya menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan secara optimal. "Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," tutur Bursah Zarnubi.
Ia menambahkan, para kepala daerah berkomitmen mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto dan mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi terhalang oleh pemotongan anggaran akibat efisiensi.
"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," imbuh Bursah Zarnubi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow