Apple Kantongi Sertifikat TKDN iPhone Terbaru untuk Pasar Indonesia
Apple telah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk tiga model iPhone terbaru, yaitu iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo, sebagai salah satu syarat pemasaran resmi di Indonesia, dilansir dari Detik iNET. Tiga perangkat tersebut memiliki nomor model A3714 (iPhone 18 Pro), A3717 (iPhone 18 Pro Max), dan A3720 (iPhone Duo), yang terdaftar di laman TKDN pemerintah. Keberhasilan lolos sertifikat TKDN menjadi indikasi kuat bahwa peluncuran ketiga iPhone tersebut di Indonesia semakin dekat. Namun, sertifikat TKDN bukan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi.
Perangkat telekomunikasi juga harus melewati proses sertifikasi perangkat telekomunikasi atau Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum dapat dipasarkan resmi.
Setelah seluruh proses sertifikasi selesai, Apple bersama distributor resminya dapat mempersiapkan penjualan perangkat di Indonesia. Apple enthusiast Bagus Hernawan sebelumnya mengungkap bahwa iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max diperkirakan mulai dijual di Indonesia pada 16 Oktober 2026, bersama produk lain seperti Apple Watch Series 12, Apple Watch Ultra 4, dan AirPods 5.
Kemunculan sertifikat TKDN ini semakin memperkuat kemungkinan jadwal tersebut terealisasi, meski Apple belum mengumumkan tanggal penjualan resmi. Menariknya, iPhone Duo yang merupakan ponsel layar lipat pertama Apple juga sudah masuk dalam daftar TKDN, membuka peluang perangkat ini untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow