Arab Saudi Hukum Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi Setelah 10 Tahun Penjara
Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada ulama hadis Abdul Aziz al-Tarifi yang telah ditahan selama lebih dari 10 tahun, termasuk di penjara al-Ha'ir Riyadh dan dalam isolasi, Rabu (26/8/2026), menurut laporan organisasi hak asasi manusia ALQST.
Al-Tarifi, berusia 50 tahun, ditangkap pada April 2016 setelah mengunggah tulisan yang mengkritik jaringan televisi milik Arab Saudi serta kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum tindakan keras pemerintah terhadap sejumlah tokoh agama di negara tersebut.
ALQST menyatakan belum memiliki informasi lengkap mengenai proses hukum terbaru dan belum bisa memastikan apakah hukuman mati masih diupayakan secara aktif oleh jaksa.
Selain al-Tarifi, ALQST menyoroti kasus eksekusi jurnalis Turki al-Jasser yang diumumkan pemerintah setelah bertahun-tahun ditahan dengan tuduhan pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme.
Organisasi tersebut mengkritik proses hukum yang dianggap tidak transparan dan mengaitkan penuntutan terhadap al-Jasser dengan aktivitas jurnalistik dan dunia maya.
ALQST juga menyebut kasus dua tokoh agama lainnya, Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki, yang masih berlangsung dan juga menghadapi tuntutan hukuman mati.
Jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ulama Awad al-Qarni dan Ali al-Omari, yang keduanya ditangkap pada 2017. Al-Qarni dikenal sebagai mantan profesor universitas, sedangkan Ali al-Omari adalah ulama, penulis, dan pembawa acara televisi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow