Asap Karhutla Kalimantan Batalkan Penerbangan dan Picu Siaga Bandara

Smallest Font
Largest Font

Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memicu pembatalan sejumlah penerbangan di Kalimantan Barat, sementara operasional Bandar Udara Kelas I APT Pranoto Samarinda di Kalimantan Timur hingga Sabtu (22/8/2026) masih dilaporkan aman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan gangguan jarak pandang yang disebabkan oleh akumulasi asap menuntut penghentian penerbangan demi menjamin keselamatan transportasi udara.

"Memang seperti di Kalimantan Barat itu banyak asap yang kemudian menghalangi jarak pandang penerbangan. Jadi beberapa penerbangan terpaksa harus dibatalkan," ujar Dudy di Lahan KAI Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Menhub menegaskan bahwa penundaan maupun pembatalan jadwal terbang sepenuhnya bergantung pada pergerakan arah angin serta pemantauan cuaca.

"Kalau kondisi asap itu tidak menghalangi take-off landing, kita persilakan, tapi kalau menghalangi sesuai dengan informasi BMKG ya kita tidak lakukan," ujarnya.

Aspek keselamatan penerbangan dijadikan prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar oleh seluruh operator maskapai saat menghadapi gangguan alam.

"Pokoknya kalau transportasi harus memprioritaskan keselamatan. Tidak dipaksakan, jangan dipaksakan. Itu aja," kata Dudy.

Gangguan cuaca buruk akibat karhutla ini dikategorikan sebagai kondisi darurat di luar kendali pihak maskapai.

"Karena kondisi cuaca itu kan ada force majeure tentunya ya. Bukan karena memang keinginan mereka untuk membatalkan tapi karena situasi alam yang menuntut mereka harus membatalkan demi keselamatan," ujarnya.

Sebagai alternatif perjalanan udara yang terganggu, penyediaan angkutan laut ditawarkan kepada calon penumpang.

"Ya, tapi mungkin juga bisa menggunakan yang lain seperti misalnya kapal itu kan bisa," ujar Dudy.

Dampak karhutla tercatat cukup signifikan di Bandara Singkawang sejak pertengahan Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengingatkan pentingnya kepatuhan maskapai terhadap standar batas minimum jarak pandang operasional.

"Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan. Kami terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Lukman dalam keterangan resmi.

Keterbatasan jarak pandang sejauh 3.000 meter pada 16 Agustus berdampak pada maskapai TransNusa rute Soekarno-Hatta-Singkawang (174 penumpang) dan rute sebaliknya (153 penumpang), serta Super Air Jet rute Soekarno-Hatta-Singkawang (180 penumpang) dan Singkawang-Soekarno-Hatta (87 penumpang). Jarak pandang yang merosot hingga 2.000 meter pada 18 Agustus kembali berdampak pada TransNusa (174 penumpang di kedua rute) dan Super Air Jet (180 dan 179 penumpang). Pada 19 Agustus, jarak pandang 2.500 meter mengganggu penerbangan TransNusa (164 dan 165 penumpang) serta Super Air Jet (masing-masing 180 penumpang).

Seluruh penumpang terdampak difasilitasi melalui opsi pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang gratis hingga tujuh hari ke depan. Selain di Singkawang, keterlambatan penerbangan NAM Air juga terjadi di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, merubah jadwal penerbangan rute Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Berbeda dengan situasi di Kalimantan Barat dan Tengah, penerbangan di Bandara Kelas I APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur, masih terpantau lancar.

"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, di Samarinda, Sabtu.

Aktivitas penerbangan harian di Samarinda tercatat stabil dengan melayani 40.336 penumpang sepanjang 1 hingga 21 Agustus 2026, yang terdiri dari 19.897 kedatangan dan 20.439 keberangkatan.

Langkah antisipasi tetap disiapkan pengelola bandara dengan menyediakan pendingin udara, penyaring udara di terminal, serta kesiapsiagaan Balai Karantina Kesehatan.

"Selain itu, juga terdapat fasilitas kesehatan, yaitu Balai Karantina Kesehatan yang bersiaga. Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa akan diimbau untuk menggunakan masker," kata I Kadek Yuli Sastrawan.

Otoritas bandara mengimbau warga sekitar tidak membakar sampah atau lahan karena ancaman sanksi pidana dan denda berat membayangi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed