Aset Kakek Buyut Ha Young Terancam Disita Pemerintah Korea Selatan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Korea Selatan berencana mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember 2026 mendatang. Kebijakan ini membuka peluang pengusutan hingga penyitaan kekayaan milik kakek buyut aktris Ha Young, Ahn Sang-ho.

Sorotan terhadap aset tersebut bermula dari anggota parlemen Partai Inovasi Rebuilding Korea, Park Eun-jung, dalam rapat Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional seperti diberitakan Korea JoongAng pada Sabtu (22/8). Berdasarkan dokumen Registrasi Survei Tanah 1910-an, Ahn Sang-ho tercatat menguasai lahan seluas 2.700 pyeong atau sekitar 8.900 meter persegi di Provinsi Gyeonggi.

Park Eun-jung menyebut kekayaan itu dikumpulkan Ahn sebagai tuan tanah era pendudukan Jepang, bukan sekadar dari profesinya sebagai dokter. Ahn juga terdaftar sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe pada 1916, sebuah organisasi yang mendukung propaganda integrasi Jepang-Korea.

"Meskipun nama yang bersangkutan sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, kekayaan hasil kolaborasi tersebut harus dapat diusut dan disita kembali oleh negara secara menyeluruh," ujar Park Eun-jung di hadapan Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo.

Penelusuran silsilah ini berawal dari pernyataan Ha Young dalam program televisi pada 7 Agustus. Saat mempromosikan dramanya, ia membanggakan latar belakang keluarganya yang berprofesi sebagai dokter selama empat generasi dan menyebut kakek buyutnya pernah merawat Kaisar Gojong, yang kemudian memicu Reaksi keras publik.

Mantan Kepala Independence Hall of Korea Lee Jun-sik menilai komisi baru berpeluang membahas status aset tersebut. Namun, dilansir dari Korea Times pada 19 Agustus, ia menyebut pembuktian dan penyitaan fisik tanah tidak mudah karena telah berlalu lebih dari 80 tahun.

"Belum bisa dipastikan seberapa besar properti yang dapat disita oleh komisi periode kedua ini, termasuk dalam kasus yang melibatkan Ha Young. Begitu komisi diluncurkan, masalah ini akan dibahas dan diputuskan di sana," kata Lee Jun-sik.

Sebagian besar aset kolaborator telah berpindah tangan melalui reformasi lahan 1948 atau transaksi umum. Kondisi ini membuat proses hukum terbagi menjadi penyitaan langsung atas aset milik keturunan atau gugatan ganti rugi atas keuntungan tidak sah jika tanah telah dijual ke pihak ketiga.

Praktisi hukum Son Soo-ho menilai penyitaan merupakan langkah dilematis karena membenturkan keadilan sejarah dengan kepastian hak milik sipil. Meski demikian, jika gugatan negara memenuhi kriteria pengadilan, para keturunan semestinya tidak mengajukan keberatan.

"Ketika mereka justru menggugat, mengeluh, menolak mematuhi, memindahkan aset ke luar negeri secara diam-diam, lalu mengkritik Korea dari luar negeri, itulah yang membuat masyarakat benar-benar marah," tegas Son Soo-ho.

Pengaktifan badan investigasi ini menandai berlakunya UU Khusus Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang. Dilansir dari Korea Times pada 16 Agustus, Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama tim gabungan lintas lembaga sedang merampungkan aturan teknis sebelum komisi resmi bekerja akhir tahun ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed