Pemerintah Daerah Perketat Aturan dan Integritas Jalur Zonasi SPMB 2026
Sejumlah pemerintah daerah memperketat mekanisme seleksi dan pengawasan dokumen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jalur zonasi guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dilansir dari akurat.co, jalur zonasi atau domisili menjadi metode yang paling banyak dipilih masyarakat karena mempertimbangkan jarak lokasi tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Untuk mengantisipasi kecurangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga memperkuat integritas panitia serta ketelitian tim verifikator dalam memvalidasi data dan berkas persyaratan para calon murid.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Priyanto, menyatakan bahwa perhatian masyarakat sangat besar terhadap layanan publik ini sehingga seluruh tim harus bekerja profesional.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan," tegas Priyanto. Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun ini menerapkan penerimaan berbasis teknologi informasi yang mewajibkan verifikasi foto rumah berfitur geotagging beserta dokumen utama seperti ijazah, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi manipulasi data koordinat rumah calon murid yang kerap terjadi pada jalur domisili. "Karena itu tidak boleh ada kesalahan sekecil apa pun," ujar Priyanto.
Pada pelaksanaan SPMB 2026, calon murid jenjang SMP diperbolehkan memilih maksimal dua jalur pendaftaran dan dua sekolah tujuan, sementara jalur prestasi mengombinasikan nilai Tes Kemampuan Akademik dan rata-rata rapor. Priyanto menambahkan bahwa keberhasilan sistem seleksi ini menjadi penentu utama dalam memberikan hak akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. "SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid baru, melainkan gerbang awal menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua," tegas Priyanto.
Secara umum, pendaftaran jalur zonasi dilakukan mandiri oleh orang tua dengan membuat akun di portal resmi SPMB wilayah masing-masing, melengkapi data diri, dan mengunduh bukti pendaftaran.
Untuk jenjang SD, regulasi melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung, dengan syarat usia utama 6 hingga 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Bagi calon peserta didik yang belum memiliki KK, ketentuan daerah memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang sebagai dokumen pengganti resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow