Aturan Ketat Hunian Mewah Indian Creek Village Tempat Jeff Bezos Tinggal

Smallest Font
Largest Font

Penghuni kawasan elit Indian Creek Village di Miami, Amerika Serikat, wajib mematuhi berbagai regulasi ketat meskipun berstatus miliarder dunia. Dilansir dari Detikcom, area yang dijuluki "Billionaire Bunker" ini memberlakukan aturan detail terkait tata bangunan hingga perawatan halaman. Pulau seluas 121 hektare di lepas pantai Surfside dan Miami Beach tersebut menjadi hunian sejumlah tokoh ternama.

Pendiri Amazon Jeff Bezos, pendiri Meta Mark Zuckerberg, mantan bintang NFL Tom Brady, investor Carl Icahn, serta Ivanka Trump dan Jared Kushner tercatat memiliki properti di sana. Berdasarkan buku aturan setebal 103 halaman, kawasan yang berdiri sejak 1939 ini melarang penggunaan helikopter maupun pembangunan helipad di properti pribadi. Pemilik rumah tidak diperkenankan mendaratkan helikopter di area pekarangan mereka.

Aturan standar hunian menetapkan luas lantai kotor bangunan utama minimal 465 meter persegi, dengan minimal tiga perempat area berada di bawah atap utama. Ketentuan ini secara praktis meniadakan konsep rumah berukuran kecil di seluruh kawasan.

Pembatasan Lahan Hijau dan Bangunan Tambahan

Pemerintah setempat membatasi cakupan bangunan dan permukaan keras seperti jalan masuk, kolam renang, lapangan tenis, serta teras maksimal 25 persen dari total luas lahan. Ketentuan tersebut mewajibkan minimal 55 persen dari setiap properti tetap difungsikan sebagai area lanskap atau ruang terbuka, sementara tinggi rumput dibatasi maksimal 15 sentimeter. Properti di tepi perairan wajib menempatkan bangunan utama berjarak minimal 30 meter dari teluk, serta memberi jarak batas depan 15 meter dan samping 7,5 meter. Bangunan tambahan juga harus berjarak 15 meter dari tepian air, sedangkan kolam renang tidak boleh ditempatkan di halaman depan atau melebihi ketinggian 0,9 meter dari permukaan tanah.

Setiap lahan hanya diizinkan memiliki maksimal dua bangunan tambahan seperti rumah tamu atau pool house dengan luas masing-masing dibatasi 74 meter persegi. Bangunan tersebut dilarang difungsikan sebagai hunian mandiri, kecuali untuk tempat tinggal staf. Pagar rumah dibatasi maksimal setinggi 2,1 meter, berjarak minimal 3 meter dari garis properti, serta wajib tertutup lanskap tanaman. Pemasangan generator darurat antibadai juga diatur ketat dengan dimensi maksimal lebar 5,4 meter, panjang 6 meter, dan tinggi 3,6 meter, serta wajib berjarak 30 meter dari batas depan maupun perairan.

Sanksi Denda dan Pengawasan Ketat

Pemilik lahan dilarang memecah bidang tanah menjadi beberapa kavling baru dan wajib memiliki garis pantai minimal 60 meter. Kepemilikan hewan peliharaan secara berkelompok atau lebih dari tiga ekor juga memerlukan persetujuan resmi dari pemerintah desa melalui resolusi.

Pelanggaran terhadap aturan kawasan dapat dikenai denda hingga US$500 per hari, sanksi hukum di pengadilan, hingga pencabutan izin pembangunan. Pengawasan lingkungan berpenghuni sekitar 84 jiwa ini dipimpin oleh Village Manager Guillermo Olmedillo bersama departemen kepolisian khusus yang membatasi akses pendatang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed