Jangkung Sido Sentosa Ajukan Uji Materiil Masa Berlaku SIM ke MK
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun, dilansir dari Detik Oto.
Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026 dan menyoroti perbedaan antara ketentuan undang-undang dan aturan pelaksana terkait masa berlaku SIM dan perpanjangan.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
"Dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," ujar Jangkung Sido Sentosa dalam dokumen permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangkung juga menyatakan bahwa aturan pelaksana memberikan konsekuensi hukum tegas atas keterlambatan perpanjangan SIM, yaitu perubahan mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru, yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam petitumnya, Jangkung memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku jika tidak dimaknai bahwa SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow