Badan Pangan Nasional Tindak Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Tahun 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat melaporkan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah pada penyaluran Juli-September 2026. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Bapanas atau website resmi lembaga.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 mencapai 33.244.408 orang di seluruh Indonesia. Bantuan beras sebesar 30 kilogram per KPM disalurkan sekaligus untuk periode Juli hingga September, berbeda dari skema sebelumnya yang bertahap 10 kilogram per bulan.
Total penugasan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras dengan target penyaluran selesai akhir September 2026. Proses distribusi dipantau ketat melalui monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan dalam bentuk apa pun atas bantuan pangan.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujar Rachmi.
Rachmi juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan hingga tuntas. Bapanas membuka kanal pengaduan resmi melalui Whistleblowing System bagi KPM dan masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan.
"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.
Rachmi menegaskan lagi bahwa bantuan pangan beras merupakan program sosial yang seluruh biaya ditanggung negara, sehingga tidak sah ada pungutan dalam bentuk apa pun saat pengambilan bantuan di desa, kelurahan, maupun titik distribusi lain.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow