Bank Indonesia Terapkan Kepemimpinan Kolektif Saat Rupiah Melemah
Nilai tukar rupiah dibuka melemah ke level Rp 17.969 per dolar AS pada perdagangan Senin, 27 Juli 2026, menyusul pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Data Bloomberg mencatat nilai tukar rupiah di pasar spot exchange turun 6 poin atau 0,03 persen pada pukul 09.05 WIB. Pelemahan ini juga tecermin pada pergerakan kurs jual dan beli di sejumlah bank nasional utama.
PT Bank Central Asia Tbk menetapkan harga beli dolar AS di e-rate sebesar Rp 17.971 dan harga jual Rp 17.991 pada pukul 09.26 WIB. Sementara itu, TT counter BCA mematok harga beli Rp 17.795 dan harga jual Rp 18.070, sedangkan bank notes mencatat harga beli Rp 17.975 dan harga jual Rp 18.070.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mematok harga beli dolar AS sebesar Rp 17.965 dan harga jual Rp 17.995 untuk special rate. Pada TT counter dan bank notes, Bank Mandiri menetapkan harga beli sebesar Rp 17.750 serta harga jual Rp 18.050 per dolar AS.
PT Bank Rakyat Indonesia mematok harga beli dolar AS sebesar Rp 17.877 dan harga jual Rp 18.039 pada pukul 09.28 WIB. Di sisi lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menetapkan special rate dengan harga beli Rp 17.957 dan harga jual Rp 17.987 pada pukul 09.20 WIB, sementara TT counter dan bank notes BNI berada di posisi harga beli Rp 17.750 dan harga jual Rp 18.050.
Di tengah pergerakan pasar moneter tersebut, Bank Indonesia memastikan seluruh proses transisi kepemimpinan tetap berjalan stabil dengan menerapkan prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Perry Warjiyo mengajukan surat pengunduran diri karena alasan pribadi pada 26 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur akan menjalankan tugas dan amanah bank sentral secara bersama-sama selama masa transisi.
"Yang terpenting adalah, BI kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh BI," tutur Destry Damayanti, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.
Manajemen bank sentral memastikan pelaksanaan tugas tidak bertumpu pada satu individu semata, melainkan mengacu pada mekanisme pengambilan keputusan yang terstruktur dan berjenjang.
"Yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami, seperti biasa yang berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ujar Destry Damayanti, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.
Sistem kepemimpinan kolektif tersebut dijalankan melalui komite hingga Rapat Dewan Gubernur sebagai forum tertinggi dalam menetapkan kebijakan moneter negara.
"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process, di mana akan ada komite, kemudian akan ada Rapat Dewan Gubernur dan seterusnya," katanya Destry Damayanti, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.
Proses penetapan gubernur definitif nantinya akan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, di mana calon anggota Dewan Gubernur diusulkan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya sampaikan," tutup Destry Damayanti, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow