Bareskrim Hentikan Perkara Pandji Pragiwaksono Lewat Sanksi Adat Toraja

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono resmi dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keputusan penghentian perkara secara tertulis tersebut diambil kepolisian setelah sang komedian menyelesaikan seluruh tahapan sanksi peradilan adat bersama masyarakat Toraja.

Sanksi adat tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Forum yang diprakarsai Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja guna memulihkan martabat budaya yang terdampak. Berdasarkan keputusan sidang, Pandji diwajibkan membayar denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam berbulu beda warna sebagai simbol pemulihan keseimbangan adat.

Kasus hukum ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 terkait materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan Messake Bangsaku tahun 2013 yang dinilai merendahkan tradisi Rambu Solo. Penyidik sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor pada Senin, 2 Februari 2026, sebelum akhirnya diselesaikan secara damai.

Dalam forum adat tersebut, Pandji mengakui keterbatasan pemahamannya terhadap filosofi budaya setempat serta penggunaan referensi yang tidak memadai saat menyusun materi komedi.

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji.

Pihak tokoh adat menegaskan bahwa pemenuhan sanksi tersebut bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan mekanisme penting untuk menjaga marwah leluhur masyarakat setempat.

"Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat," kata Lewaran Rantelabi, penasihat AMAN Toraja.

Pemenuhan seluruh sanksi dan prosesi adat tersebut menjadi dasar utama bagi Bareskrim Polri untuk menerbitkan keputusan penghentian penyidikan perkara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed