Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono Lewat Restorative Justice

Smallest Font
Largest Font

Badan Reserse Kriminal Polri memastikan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah penyelesaian damai ini diambil penyidik kepolisian setelah komedian tersebut secara resmi menuntaskan seluruh prosesi dan hukuman peradilan adat bersama masyarakat Toraja.

Perkara hukum ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi komedi dalam pertunjukan Messake Bangsaku tahun 2013. Materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dinilai menyinggung serta merendahkan tradisi pemakaman adat Rambu Solo hingga memicu protes masyarakat setempat. Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor pada Senin, 2 Februari 2026.

Mekanisme penyelesaian perkara pidana tersebut kini difokuskan pada penghentian penyidikan seiring langkah Pandji yang memenuhi panggilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Peradilan adat yang diprakarsai Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja untuk memulihkan martabat budaya yang terluka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemenuhan sanksi adat menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan perkara pidana ini secara tertulis.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed