Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Daring Internasional

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring internasional yang mengendalikan tiga situs dari luar negeri pada Kamis, 3 September 2026. Jaringan ini memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran lokal untuk mengelola dana deposit dengan perputaran uang mencapai Rp 8,6 miliar per hari.

Penyidikan terhadap sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya mencatat total nilai transaksi melampaui Rp 1 triliun pada periode Januari hingga Juni 2026, yang diperkirakan setara dengan Rp 260 miliar saban bulan.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah terpisah yang mencakup Semarang, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.

"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498, atau setara Rp 260 miliar per bulan, atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ungkapnya.

Penyidik kini masih mengejar satu pelaku berinisial FP yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Buronan tersebut disinyalir bertindak sebagai pengendali operasional transaksi dan pemberi perintah kepada para tersangka lainnya.

"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan," sebut Adex.

Pihak kepolisian menegaskan peran buronan tersebut dalam memuluskan seluruh lalu lintas transaksi keuangan sindikat.

"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," lanjutnya.

Selain meringkus para tersangka, Bareskrim Polri membekukan aset senilai puluhan miliar rupiah yang tersimpan di lima penyelenggara jasa pembayaran, yaitu PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah 51.991.693.314 " pungkas Adex.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai Tindak Pidana Transfer Dana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed