Bareskrim Polri Membongkar Tiga Markas Judi Online di Tangerang
Bareskrim Polri melumpuhkan operasi tiga markas sindikat perjudian online di wilayah Tangerang, Banten, dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri sejak akhir Juli setelah menerima laporan dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan secara terpisah di tiga lokasi, yaitu Perumahan Andara Village, Ruko Alam Sutera Town Square di Serpong Utara, serta Perumahan Tesla Utara.
"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Di lokasi pertama, penyidik mengamankan empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F. Keempatnya bertugas mengurus lini operasional keuangan dan pemasaran.
"(Pada lokasi) ini berhasil diamankan sebanyak empat orang, dengan inisial HDP, kemudian MAH, inisial YO, dan inisial F, yang berperan sebagai telemarketing dan bagian finance ataupun bagian keuangan," kata Wira.
Penggerebekan dilanjutkan ke lokasi kedua di Alam Sutera dengan mengamankan empat personel layanan konsumen.
"Kedua, berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara. Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," lanjut Wira.
Petugas kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara ketiga di lokasi perumahan untuk meringkus para tenaga teknis.
"Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," ucap Wira.
Polisi menangkap enam tersangka lain di Perumahan Tesla Utara yang menangani siaran langsung, pengelolaan sistem, dan administrasi situs.
"Yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," papar Wira.
Enam orang yang ditangkap di tempat kejadian perkara ketiga tersebut memegang peranan teknis penting dalam jaringan.
"Selanjutnya di TKP ketiga, tim berhasil mengamankan (enam) orang, dengan inisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM, yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," ungkap Wira.
Aksi penggerebekan beruntun ini dipicu oleh temuan lapangan dari tindak lanjut informasi masyarakat.
"Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang terpisah yang disinyalir menjadi tempat operasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," jelasnya.
Dari ketiga markas tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 46 unit ponsel, 6 unit PC, 2 laptop, 45 kartu ATM, 2 buku tabungan, uang tunai Rp 100 juta, perhiasan emas, serta aset mata uang asing. Sindikat yang dimiliki oleh figur berinisial T ini mengelola sembilan situs, yaitu Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global, dengan promosi siaran langsung serta operasional yang terhubung ke Kamboja.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Penyidik mengonfirmasi keterlibatan warga negara Indonesia yang ditempatkan pada markas luar negeri jaringan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun selaku operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Hasil pendalaman menunjukkan perputaran uang sindikat ini mencapai nilai yang cukup besar setiap bulannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman keterangan para pelaku omset perjudian ini antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan," imbuh Wira.
Estimasi keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut ditegaskan kembali oleh kepolisian.
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pendalaman berdasarkan keterangan para pelaku, omset dari perjudian ini diperkirakan antara 1 miliar sampai dengan 2 miliar per bulan," pungkas Wira.
Selain pengungkapan tiga markas Tangerang, Bareskrim Polri juga membongkar sindikat beranggota 9 orang dengan server di Kamboja yang memanfaatkan metode deposit pulsa. Metode ini dinilai sangat rawan menjangkau anak-anak dan pelajar.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik perjudian yang ada di Indonesia," kata Brigjen Wira Satya.
Kepolisian menyampaikan imbauan moral agar masyarakat dapat membentengi keluarga dari pengaruh judi ilegal.
"Kemudian yang kedua, pada kesempatan yang baik ini juga kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya orang tua, para orang tua untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," ujarnya.
Penggunaan metode deposit pulsa menjadi perhatian khusus penyidik karena kemudahan aksesnya bagi kalangan muda.
"Karena dengan hasil pengungkapan kita di kasus pertama di mana judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," jelas Wira.
Pengawasan disarankan tidak hanya berfokus pada kuota internet tetapi juga pemakaian pulsa ponsel.
"Oleh karena itu, kami berharap bisa memberikan pengawasan terutama di dalam penggunaan pulsa terhadap anak daripada Bapak Ibu sekalian. Mungkin ini yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.
Polri telah mengajukan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow