OJK Perintahkan Bank Blokir 38375 Rekening Judi Online

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan industri perbankan untuk memblokir dan melakukan penelusuran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online pada Senin (7/9/2026).

Jumlah rekening yang terdeteksi mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 36.735 rekening. Penindakan ini merupakan hasil pengumpulan data OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital guna memutus akses keuangan aktivitas perjudian daring yang mengancam ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi dari praktik perjudian ilegal.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening, yang sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pengawasan dari regulator tidak hanya berhenti pada daftar pemblokiran awal yang telah diserahkan. Perbankan kini diinstruksikan untuk menyisir jaringan rekening lain yang terhubung dengan identitas para pelaku.

"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

"Selain itu, melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Penerapan uji tuntas lanjutan (enhanced due diligence) serta penutupan akses sistem keuangan berbasis NIK ini diharapkan dapat menutup rapat ruang gerak transaksi perjudian di seluruh lembaga perbankan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed