Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA Terkait Pemalsuan Tiket dan Judi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing asal China dan Vietnam di sebuah apartemen di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pemalsuan tiket kepulangan dan keterlibatan dalam praktik perjudian online internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula saat keimigrasian menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang diajukan oleh para tersangka secara daring melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026. Kelima WNA tersebut teridentifikasi berinisial WH dan ZL asal China, serta LVT, DVD, dan DIH asal Vietnam.
Petugas yang memverifikasi dokumen menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai syarat perpanjangan izin tinggal. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang diubah nama pemiliknya.
"Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return tiket (tiket kepulangan) yang dilampirkan oleh 5 (lima) WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA. Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan merubah nama dari pemilik tiket sebenarnya. Selanjutnya petugas memberikan e-mail notifikasi kepada 5 (lima) WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang guna dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut" kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten, Barron dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 10 September 2026.
Setelah memenuhi panggilan pada 7 September 2026, pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapati riwayat perjalanan dua WNA yang pernah menetap di Kamboja.
"Saat dilakukan pendalaman oleh Bidang Inteldakim terkait dugaan pemalsuan persyaratan izin tinggal yang dimaksud, petugas menemukan rekam jejak dari 2 (dua) orang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap di Kamboja, sehingga timbul dugaan bahwa ke-5 (lima) WNA juga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan" ujar Barron.
Keterangan berbelit-belit yang disampaikan para WNA mendorong petugas melakukan pengawasan langsung ke lokasi tempat tinggal mereka di wilayah Kelapa Dua.
"Hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal ke-5 (lima) WNA petugas menemukan adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," ungkap Barron.
Pemeriksaan intensif membuktikan bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang palsu. Selain itu, ke-5 WNA yang telah berada di Indonesia selama satu bulan tersebut terindikasi membagi peran dalam mengoperasikan perjudian online.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa kelima WNA telah berada dan berkegiatan di Indonesia selama 1 bulan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang dipalsukan dan kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus game online, dengan pembagian peran 2 WNA RRT berinisial WH dan ZL sebagai operator sistem dan 3 WNA Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH pengelola transaksi keuangan," ungkap Barron.
Keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam per hari. Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," tutup Barron.
Kantor Imigrasi Tangerang kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Jika bukti mencukupi, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, atau diakhiri dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow