Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk bandar narkoba Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (19/8/2026) dini hari. Basri merupakan buronan yang mengendalikan peredaran gelap puluhan ribu butir ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sore dengan kondisi tangan diborgol serta terikat tali tis. Basri melarikan diri ke negara tetangga menggunakan kapal feri sehari setelah kepolisian melakukan penindakan di kelab malam pengelolaannya pada 10 Agustus 2026.
Penangkapan Basri dilakukan atas kerja sama lintas negara bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. Sebelum tertangkap, Bareskrim menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menerangkan skema penangkapan tersangka di luar negeri.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Kompol Drago.
Kepolisian mengidentifikasi pergerakan tersangka saat menyeberang antarnegara pasca penindakan di lokasi hiburan.
"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," jelas Kompol Drago.
Penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka lain guna memperkuat pembuktian keterlibatan Basri.
"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," katanya Kompol Drago.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyegelan V Club, P2, serta Club F1 di kawasan Lubuk Baja dan Planet Holiday Hotel, Batam. Dalam jaringan tersebut, Basri berperan aktif memasok barang haram ke jaringan THM Planet 1, 2, dan 3.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penetapan status buron terhadap tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Hasil penyidikan menunjukkan volume peredaran obat-obatan terlarang di tempat hiburan tersebut mencapai skala yang sangat masif.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Selain tindak pidana asal narkotika, penyidik Dittipidnarkoba mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita deretan aset mewah bernilai fantastis. Aset tidak bergerak yang disita meliputi rumah di Perumahan Royal Grande, Diamond Palace, apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, hingga Restoran Teluk Lengung.
Polisi juga menyegel dua unit kapal, termasuk kapal pesiar Azimut 68S, serta belasan kendaraan mewah seperti Hummer H2, Hummer H3, Jeep Wrangler, Rubicon, Toyota Land Cruiser, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei membenarkan penerbitan dokumen DPO resmi atas nama Basri Lewaimang.
"Dalam surat tersebut, Basri disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Alor, 1 Oktober 1975. Polisi juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri untuk membantu proses pencarian," ujar Kombes Pol Nona Pricilia Ohei.
Penyidikan mencatat pasokan ekstasi di lokasi tersebut bisa menembus puluhan ribu butir per bulan tergantung kepadatan pengunjung.
"Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam tersebut mencapai kapasitas maksimal," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Proses hukum terhadap aset-aset hasil kejahatan tersebut terus berjalan mendampingi penanganan perkara utamanya.
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh Basri,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow