Bea Cukai Soetta Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Awak Pesawat Setelah Kasus Penyelundupan Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh awak pesawat dari maskapai internasional dan domestik menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 70.144 butir ekstasi oleh pilot asal Malaysia.

Langkah ini diumumkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Tangerang, Banten.

Hengky menyatakan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi sistem keamanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. "Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan," ujarnya.

Pengetatan pemeriksaan ini difokuskan pada keamanan barang bawaan, bukan tes narkoba, karena kewenangan tes kesehatan dan narkotika berada di bawah Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai.

"Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan," tambah Hengky.

Kasus penyelundupan yang diungkap melibatkan pilot Malaysia berinisial MS, 39 tahun, yang positif menggunakan narkoba jenis MDMA, ekstasi, metamphetamine, dan kokain saat menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur menuju Indonesia dengan nomor penerbangan MH727 yang membawa sekitar 170 penumpang.

"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," kata Hengky.

Penyelundupan ini bukan pertama kali dilakukan oleh pilot tersebut. Hengky menjelaskan bahwa MS telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika, pertama membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kedua membawa sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta, dan ketiga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," ujar Hengky.

Barang bukti disimpan dalam koper bagasi pilot dengan memanfaatkan jalur khusus crew saat check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam koper besar tersebut terdapat 14 bungkus ekstasi yang berisi 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ungkap Hengky.

Pilot MS diduga menerima upah sekitar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta dari aktor utama yang masih dalam pengembangan penyidikan.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 Ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Hengky.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed