Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas

Smallest Font
Largest Font

Aparat gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung pada 22 Agustus 2026 dengan penangkapan satu warga negara Taiwan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Kepri sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam menemukan kapal lain, yaitu Fuchangxing 1, yang dicurigai membawa narkoba dengan pola serupa.

Kapal Fuchangxing 1 adalah kapal kargo berbendera Comoros yang jejak pergerakannya terpantau anomali melalui Sistem Identifikasi Otomatis (AIS). Kapal ini mematikan AIS pada 13 Agustus dan melakukan kegiatan ship-to-ship di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

"Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut," ujar Brigjen Eko Hadi.

Pada 21 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan menggunakan kapal BC 30005 berangkat dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk mengejar kapal Fuchangxing 1. Keesokan harinya, kapal tersebut berhasil dicegat di perairan Anambas dan 10 kru kapal diamankan, terdiri dari 9 warga Myanmar dan 1 warga Taiwan.

"Sepuluh awak kapal berhasil kami amankan, yang terdiri atas 9 (sembilan) orang warga negara Myanmar dan 1 (satu) orang warga negara Taiwan. Kapal Fuchangxing 1 beserta awak kapal dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam," tambahnya.

Setelah tiba di Batam, penggeledahan menyeluruh di kapal menemukan 800 kilogram ketamin yang tersembunyi di ruang kemudi bagian buritan kapal dalam 40 karung berisi paket 1 kilogram. Hasil uji laboratorium menunjukkan positif mengandung ketamin HCl.

Brigjen Eko Hadi menyebutkan barang bukti lain yang disita berupa kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, dan tiga kelengkapan kapal lainnya. Satu tersangka berinisial WLC (30), warga Taiwan, ditetapkan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti.

Sembilan kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi dan diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan pelanggaran UU Pelayaran.

"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," jelasnya.

Selain itu, Satgas juga mengejar kapal MT Ashley yang diduga terlibat. Kapal ini berhasil diintersepsi di perairan Natuna dan enam awak kapal warga Indonesia diamankan. Namun penggeledahan di Batam tidak menemukan barang bukti narkoba dari kapal tersebut.

BNN RI mengusulkan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika untuk memperketat pengawasan menyusul perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia, termasuk pengungkapan dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.

Usulan ini mempertimbangkan masa transisi yang mengatur penggunaan ketamin secara medis dan veteriner agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa menghambat pemanfaatan yang sah.

Sementara itu, di Kepulauan Riau, sebanyak 41 pengelola tempat hiburan malam mendeklarasikan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Deklarasi ini melibatkan Forkopimda Kepri dan aparat penegak hukum sebagai upaya menjaga industri hiburan tetap sehat dan aman bagi wisatawan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan, "Deklarasi ini tidak bertujuan mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkelanjutan."

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, "Kepri ini adalah salah satu kawasan andalan investasi. Penanaman modal tidak perlu khawatir karena Kepri tetap aman dan kondusif untuk pelaku investasi. Kalau melanggar peraturan seperti peredaran narkoba dan penyelundupan barang ilegal, kami wajib menggagalkan dan menindak itu."

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed