BEI Bakal Delisting 18 Saham Emiten pada November 2026

Smallest Font
Largest Font

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Langkah tegas otoritas bursa ini diambil setelah puluhan emiten mengalami kepailitan dan pembekuan perdagangan saham yang berlangsung hingga puluhan bulan.

Keputusan penghapusan pencatatan saham tersebut mencakup dua kelompok utama perusahaan tercatat. Kelompok pertama terdiri dari tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kelompok kedua melingkupi 11 emiten yang masa penghentian sementara perdagangan sahamnya telah melebihi 50 bulan. Daftar emiten tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Sebelum proses hapus catat berlaku efektif, seluruh emiten terpilih diwajibkan melakukan pembelian kembali atau buyback saham publik. Otoritas pasar modal menetapkan periode pelaksanaan buyback mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, dengan kewajiban keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban perusahaan yang tetap melekat hingga tanggal efektif penutupan.

Di luar 18 emiten yang dipastikan keluar, BEI mencatat sebanyak 59 emiten lainnya masuk dalam daftar emiten yang berpotensi mengalami delisting akibat penghentian sementara perdagangan selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan regulasi bursa, delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha dari sisi keuangan maupun hukum tanpa indikasi pemulihan memadai, atau disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan.

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) memegang durasi suspensi terlama dalam kelompok potensi delisting yakni 87 bulan sejak 23 April 2019, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan, dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan. Sejumlah emiten BUMN dan anak usahanya turut berada dalam daftar pengawasan suspensi, seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan, serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang masing-masing disuspensi selama 16 bulan. Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mencatatkan masa suspensi paling singkat yaitu 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Penetapan sanksi delisting ini beriringan dengan penertiban administrasi berkala yang dilakukan otoritas bursa. BEI melayangkan Peringatan Tertulis I (SP1) kepada 106 emiten akibat kelalaian menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026, dari total 199 emiten yang menunggak laporan keuangan dari keseluruhan 1.012 perusahaan tercatat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed