Beli Rumah Hanya Memiliki AJB Berisiko Sengketa

Smallest Font
Largest Font

Membeli rumah yang hanya dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) menyimpan potensi risiko hukum. Dokumen AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki fungsi serta kekuatan hukum yang sangat berbeda. Dilansir dari Detikcom, SHM yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat.

Nama yang tertera di dalam sertifikat secara sah diakui oleh hukum dan statusnya tidak dapat diganggu gugat. Proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan tahapan panjang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan ini mencakup pendaftaran, pemeriksaan fisik, hingga verifikasi data secara legalitas hukum.

Sementara itu, AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini sebatas membuktikan adanya kesepakatan transaksi jual beli secara hukum antara pihak penjual dan pembeli.

Kepemilikan rumah yang baru sebatas AJB menandakan bahwa proses pembuatan sertifikat belum diurus. Kondisi kepemilikan yang menggantung ini rentan memicu sengketa jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Kepemilikan AJB tanpa sertifikat dapat diibaratkan seperti memegang kunci rumah, tetapi belum memiliki bangunan tersebut secara utuh dan sah secara hukum.

Calon pembeli disarankan meminta pihak penjual untuk mengurus perubahan dokumen menjadi SHM terlebih dahulu. Langkah ini mempermudah proses balik nama sertifikat saat transaksi jual beli diselesaikan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed