BGN Larang Penggunaan Produk Subsidi di Dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti elpiji 3 kg, MinyakKita, dan beras SPHP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala BGN, Sudaryono, saat memberikan pernyataan di kantor BGN pada Senin, 27 Juli 2026.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," ujar Sudaryono.
Sudaryono mengimbau masyarakat dan media untuk melaporkan jika menemukan penggunaan produk subsidi tersebut di dapur MBG melalui media sosial.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyak Kita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tambahnya.
Larangan ini berlaku demi memastikan bahwa seluruh bahan yang digunakan di dapur MBG adalah produk non-subsidi atau komersil sesuai standar yang ditetapkan BGN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow