BKN Perjuangkan Gaji Tunggal Cegah Penurunan Pendapatan Pensiun ASN

Smallest Font
Largest Font

Skema penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara kini tengah diperjuangkan oleh Badan Kepegawaian Negara guna mengatasi kekhawatiran penurunan pendapatan pascakerja. Berdasarkan data per 1 Juli 2026, tercatat ada sekitar 6,77 juta aparatur sipil negara yang mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Survei internal menunjukkan bahwa mayoritas aparatur sipil negara merasa cemas menghadapi masa tua akibat pemotongan penghasilan yang signifikan. Penurunan pendapatan saat memasuki masa purnabakti diperkirakan mencapai 75 persen karena hilangnya berbagai komponen tunjangan kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa besaran tunjangan yang mendominasi struktur pendapatan bulanan menjadi pemicu kemerosotan drastis tersebut. Situasi ini dinilai membuat banyak pegawai aktif berupaya memperpanjang masa jabatan mereka melalui jalur fungsional.

"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, mereka ingin ke fungsional," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Zudan Arif Fakrulloh berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan hingga hari tua dapat berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan publik. Pegawai dinilai akan bekerja secara optimal tanpa terdistraksi oleh persaingan memperebutkan posisi struktural.

"Karena kalau ASN nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," tegas Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sistem penggajian baru ini diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh tunjangan ke dalam gaji pokok sehingga perhitungan dana pensiun menjadi lebih adil. Upaya standardisasi ini terus dikawal agar mencakup seluruh kategori pegawai secara merata.

"Ini terkait standarisasi kesejahteraan ASN, ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu, kalau bisa menuju single salary system," ucap Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Penyesuaian mekanisme ini dianggap mendesak karena banyak pegawai aktif yang enggan menyudahi masa bakti akibat ketimpangan pendapatan. Dukungan dari legislatif sangat diperlukan agar proses transformasi kesejahteraan ini dapat berjalan lancar.

"Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Zudan Arif Fakrulloh juga meminta komitmen penuh dari para pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan sistem ini demi meningkatkan fokus kerja aparatur negara.

"Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," beber Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Terkait pemenuhan hak keuangan pegawai, pemerintah pusat diharapkan mengambil alih tanggung jawab penganggaran jika pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal.

"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Beban finansial pegawai setelah menyelesaikan masa tugas turut menjadi perhatian utama karena sebagian besar masih terikat kewajiban utang perbankan.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkap Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Menurutnya, gagasan ini sebenarnya sudah digulirkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia sejak satu dekade lalu dan diharapkan mendapat perhatian besar dari kepemimpinan Kementerian Keuangan saat ini.

"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selain masalah finansial, pembenahan regulasi mengenai proteksi hukum dan penerapan sistem digitalisasi administrasi kepegawaian nasional juga didorong demi menyehatkan struktur birokrasi.

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," tutur Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Zudan Arif Fakrulloh mengibaratkan birokrasi sebagai motor penggerak utama pemerintahan yang kondisinya harus selalu prima agar agenda pembangunan dapat terealisasi.

"Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, di mana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," pungkas Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kekhawatiran mengenai masa purnabakti yang menakutkan bagi sebagian besar aparatur sipil negara didasarkan pada tingkat ketidaksiapan yang mencapai 70 persen.

"Bagi para ASN pensiun itu menyeramkan," kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Fenomena ini diperkuat oleh hasil jajak pendapat yang menunjukkan tingginya angka penolakan untuk pensiun akibat faktor ekonomi.

"10 ASN kalau kita survei 7 menyatakan tidak siap pensiun," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Penurunan pendapatan bulanan hingga tersisa sekitar empat sampai lima juta rupiah dinilai menjadi kendala utama yang dihadapi oleh para pensiunan.

"Jadi ASN kita itu kalau pensiun hanya 75% dari gaji pokok kurang lebih Rp 4-5 juta. Jadi turun jauh," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Badan Kepegawaian Negara kini tengah merumuskan kerangka regulasi komprehensif untuk diajukan kepada kementerian terkait serta kepala negara.

"Nah ini kami memiliki kebijakan yang nanti kami laporkan ke Bu Menteri dan Pak Presiden bagaimana desain ideal agar ASN kita bisa pensiun sejahtera," papar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Di sisi lain, perwakilan dari otoritas fiskal menyatakan bahwa rencana pemberlakuan sistem penggajian tunggal tersebut saat ini masih memerlukan kajian lebih mendalam.

"Single salary nanti kita kaji lagi, belum terlalu siap," ujar Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Hingga saat ini, alokasi dana pensiun bagi pegawai negeri sipil masih menggunakan metode konvensional manfaat pasti yang dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed