Pemerintah Dialihkan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat usai rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Keputusan tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaian guru secara nasional melalui penghitungan kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal negara secara matang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penataan tenaga pendidik ini melingkupi pengangkatan status hingga alih kedudukan kepegawaian ke tingkat pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan bahwa langkah ini diputuskan setelah serangkaian rapat koordinasi bersama kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, dan Kementerian PANRB.

"Sebenarnya ini bukan rapat yang pertama, ini beberapa kali kami terus melakukan rapat koordinasi, sinkronisasi data, dan hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen, dan Ibu MenPANRB untuk memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan yang tadi semuanya sudah diberikan penjelasan baik status maupun tahapannya," kata Prasetyo.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah turut merinci kebutuhan mata pelajaran serta proyeksi anggaran yang dibutuhkan.

"Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail. Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki," ucap Prasetyo.

Selain alih status ke pusat, kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembukaan peluang seleksi PNS bagi PPPK penuh waktu.

"Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus P3K penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," tutur Prasetyo.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan guru secara cepat merespons banyaknya aspirasi yang masuk.

"Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi terima kasih Pak Dasco. Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg. Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mencatat saat ini terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

"Rekan-rekan sekalian, dapat kami informasikan bahwa pada saat ini, PPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan P3K paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," ujar Rini.

Pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi guru dan telah menyusun alur seleksi berkala.

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk P3K paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.

Proyeksi pemenuhan guru tahun 2026 juga disiapkan untuk menunjang berbagai instansi dan program sekolah baru.

"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ucap Rini.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa Kemendagri akan mengawal keputusan ini ke daerah agar kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang disepakati.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," kata Bima.

Kemendagri memastikan penataan kepegawaian daerah akan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pemerintah pusat.

"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed