DPR RI Desak Regulasi Pemberhentian ASN Berkinerja Buruk
Komisi II DPR RI mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini untuk mengubah regulasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memuat ketentuan tegas terkait pemberhentian pegawai berkinerja buruk dalam rapat kerja pada 15 Juli 2026.
Langkah penegasan aturan pemecatan ini dirancang dalam revisi Undang-Undang ASN akibat keluhan dari para kepala daerah yang kesulitan menindak pegawai yang tidak produktif. Dilansir dari JPNN.com, struktur anggaran beberapa daerah juga dilaporkan terbebani oleh belanja pegawai, seperti Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengalokasikan Rp600 miliar dari total APBD Rp700 miliar hanya untuk menggaji aparatur.
Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kendala hukum yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengevaluasi bawahannya.
"Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur," kata Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 15 Juli 2026.
Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat tersebut kemudian mengkritik etos kerja para pegawai yang dinilai tidak mengalami perubahan dan belum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman saat ini.
"ASN kita baik PNS maupun PPPK kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi," kata Rifqinizamy.
Sorotan tajam juga diarahkan pada skema pemberian tunjangan hari tua bagi PNS yang dinilai membebani keuangan negara secara berkepanjangan tanpa adanya timbal balik performa kerja yang memadai.
"Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara," ucapnya.
Rifqinizamy membandingkan dilema kemanusiaan pemecatan pegawai kontrak dengan dampak keterbatasan anggaran pembangunan fasilitas publik bagi warga masyarakat akibat alokasi belanja pegawai yang terlalu besar.
"Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow